kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Banyak kasus pencabutan izin multifinance oleh OJK, bank berhati-hati berikan dana


Senin, 27 Agustus 2018 / 17:41 WIB
Banyak kasus pencabutan izin multifinance oleh OJK, bank berhati-hati berikan dana
ILUSTRASI. Kinerja Industri Pembiayaan


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha lima multifinance dan membekukan enam multifinance lainnya sepanjang Januari hingga Agustus 2018.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengapresiasi langkah OJK membersihkan multifinance yang bermasalah. Tapi kehadiran multifinance bermasalah ini justru berdampak kepada kepercayaan perbankan untuk memberikan pendanaan, dimana mayoritas pendanaan masih mengandalkan dari bank.

“Dampaknya itu lebih kepada perbankan yang lebih ketat dan berhati-hati memberikan pinjaman kepada multifinance. Sejak 1,5 tahun ini, multifinance merasa kesulitan mendapatkan pendanaan terutama dari kasus Arjuna Finance,” kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Senin (27/8).

Sementara itu, pembekuan dan pencabutan izin ini tidak mempengaruhi penyaluran pembiayaan dan jumlah aset industri multifinance. Terlebih, menurut dia, perusahaan dicabut tidak mempunyai modal usaha yang mencukupi, kegiatan usaha yang sudah nonaktif dan jumlah pengurusnya sedikit.

“Hal ini tidak mempengaruhi terhadap pembiayaan, tetapi dari segi pembenahan yang dilakukan OJK. Selain itu, perusahaan yang dicabut harus dilihat dulu jumlah asetnya berapa, bukan dari banyaknya perusahaan yang izinnya dicabut dan dibekukan,” kata dia.

Sepanjang awal tahun ini, lima multifinance yang dicabut adalah PT Garishindo Buana Finance Indonesia, PT Prioritas Raditya Multifinance, PT Surya Nordfinans, PT Arthabuana Margausaha Finance dan PT Patra Multifinance. 

Sedangkan perusahaan yang dibekukan, adalah PT Tossa Salimas Finance, PT Sunprime Nusantara, PT Pracico Multifinance, PT Capitalinc Finance, PT Mega Finanada, PT PANN Pembiayaan Maritim.

PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance yang telah dibekukan OJK sejak Mei 2018, telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menyelesaikan masalah kepada kreditur dan debitur perusahaan, sebelum masa pembekuan berakhir.

Corporate Secretary SNP Finance Ongko Purbo Dasuha menyebut ada lima langkah yang akan dilakukan perusahaan, yaitu mengusahakan keuangan yang transparan kepada semua kreditur dan perdamaian dengan kreditur melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Kemudian mengupayakan perbaikan tata kelola perusahaan yang sesuai dengan POJK Nomor 30 tahun 2014, serta membuka komunikasi dengan kreditur. Sementara yang terakhir, memberikan perkembangan laporan kinerja perusahaan secara periodik kepada OJK serta berinisiatif mencari investor,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×