kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Banyak perusahaan pembiayaan belum pakai teknologi digital, ini kata APPI


Senin, 24 Februari 2020 / 22:31 WIB
Banyak perusahaan pembiayaan belum pakai teknologi digital, ini kata APPI


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari 184 perusahaan pembiayaan (multifinance), sebanyak 28 perusahaan atau sebesar 15,22% telah menggunakan teknologi digital dalam mengoptimalkan penyaluran pembiayaannya baik menggunakan web application maupun mobile application.

Dari 28 perusahaan tersebut, komposisi perusahaan didominasi dengan aset di atas Rp 5 Triliun yaitu sebanyak 13 perusahaan atau sebesar 46,43%.

Baca Juga: OJK akan naikkan modal minimal multifinance menjadi Rp 250 miliar

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengakui, masih banyak multifinance yang belum mengoptimalkan aplikasi digital untuk bisnis pembiayaan. Alasannya, investasi membangun aplikasi digital memerlukan biaya cukup besar.

"Perusahaan banyak menghitung manfaat dan benefit yang didapat dari aplikasi digital. Sedangkan di satu sisi perusahaan multifinance sudah banyak yang memiliki kantor cabang yang tersebar diberbagai daerah di Indonesia," kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Senin (24/2).

Menurutnya, saat ini masih banyak nasabah yang memilih datang ke diler untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor dibanding melalui aplikasi digital.

"Industri multifinance sudah banyak yang mulai yang memiliki aplikasi digital, namun percepatan proses pembiayaan tidak akan cepat untuk kendaraan bermotor,"jelas Suwandi.

Suwandi menilai, perusahaan multifinance yang menggunakan teknologi digital, adalah perusahaan yang sudah memiliki nama besar. Sedangkan perusahaan multifinance yang belum besar, masih melihat dari sisi investasi yang cukup mahal dalam membangun aplikasi digital dan volume transaksi.

Baca Juga: Multifinance bisa tarik kendaraan kredit macet pasca putusan MK soal fidusia, asal..

Asal tahu aja, penggunaan teknologi digital dalam perusahaan pembiayaan telah tercantum berdasarkan ketentuan Pasal 19 POJK 35 tahun 2018, tentang Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kegiatan usahanya dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×