kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Banyak rumah subsidi kosong, ini kata BTN


Rabu, 04 Oktober 2017 / 22:42 WIB
Banyak rumah subsidi kosong, ini kata BTN


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) menanggap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan masih banyaknya rumah subdisi yang tidak berpenghuni atau kosong.

Tercatat berdasarkan temuan BPK, sebanyak 5.108 unit rumah yang didapatkan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta selisih angsuran/bunga (SSA/SSB) belum dimanfaatkan debitur.

Tercatat dari rumah tesebut, sebanyak 538 unit berasal dari cek fisik tim BPK. Selain itu, sebanyak 4.570 unit berasal dari laporan BTN.

Banyaknya rumah subsidi yang kosong ini bertolak belakang dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), di mana debitur wajib memanfaatkan rumah subsidi secara terus menerus dalam waktu satu tahun.

Dalam pembelaannya, Handayani, Direktur Konsumer BTN bilang dalam penyaluran KPR subsidi bank telah mengikuti ketentuan Kemeterian PUPR sesuai legal formal yang disyaratkan.

"Antara lain adalah nasabah berpenghasilan maksimal Rp 4 juta untuk rumah tapak dan Rp 7 juta untuk rumah susun," kata Handayani kepada Kontan.co.id, Rabu (4/10).

Ketentuan yang lain adalah nasabah terkait keterangan belum pernah memiliki rumah dan pernyataan nasabah bahwa rumah akan ditempati.

Setelah memperhatikan syarat legal formal tersebut, maka bank baru bisa memberikan fasilitas KPR subsidi.

Terus kenapa berdasarkan temuan BPK, banyak rumah subsidi yang kosong? Handayani bilang hal ini ada beberapa kemungkinan.

Pertama adalah nasabah melakukan pindah kerja ke kota lain. Kedua adalah akses ke lokasi yang belum memadai.

Ketiga terkait kualitas bangunan, namun jika ini terjadi developer wajib memenuhi sesuai persyaratan sesuai dengan peraturan Menteri.

BTN menurut Handayani akan selalu bekerjasama dengan kementerian dalam melakukan monitoring ketepatan sasaran pelaksanaan KPR sudidi agar memenuhi ketentuan yang disyaratkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×