kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.840   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.974   37,25   0,42%
  • KOMPAS100 1.236   7,14   0,58%
  • LQ45 872   4,11   0,47%
  • ISSI 326   1,99   0,61%
  • IDX30 442   2,49   0,57%
  • IDXHIDIV20 520   2,91   0,56%
  • IDX80 138   0,90   0,66%
  • IDXV30 145   1,11   0,77%
  • IDXQ30 141   0,81   0,57%

Bapepam Anggap Premi Lima Asuransi Proyek Tak Transparan


Senin, 24 November 2008 / 08:55 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Departemen Keuangan menegur lima perusahaan asuransi umum yang menjalankan bisnis surety-bond alias asuransi proyek. Kelima perusahaan kena tegur lantaran melanggar ketentuan transparansi premi.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Departemen Keuangan Isa Rachmatarwata bilang, perusahaan asuransi tersebut tidak terbuka dalam menetapkan tarif premi suretybond. Kesalahan kelima asuransi umum adalah tidak mencantumkan tarif premi dalam polis mereka. "Kami mendapatkan polisnya. Kami langsung menegur mereka agar segera memperbaiki layanannya," ujar Isa, Jumat (21/11). Namun, Isa enggan membeberkan nama jelas kelima perusahaan asuransi yang kena semprit.

Isa hanya menuturkan, empat dari lima perusahaan sudah melakukan perbaikan. Mereka sudah mencantumkan tarif premi di tiap polis asuransi. "Satu perusahaan lainnya masih dalam proses pembenahan tarif preminya," imbuhnya.

Isa mengatakan, petugas Bapepam-LK mendapatkan premi asuransi suretybond tanpa keterangan premi di Jakarta. Untuk memastikan polis yang tak jelas itu beredar di luar Jakarta, Bapepam-LK meminta kelima perusahaan asuransi untuk menerapkan kebijakan transparansi di seluruh kantor cabang mereka, termasuk di luar Jakarta.

Bapepam-LK sudah menerbitkan surat edaran bernomor S.4140/BL/2008 tentang Pedoman Transparansi Premi pada pertengahan 2008. Dalam surat edaran itu, Bapepam-LK meminta setiap perusahaan asuransi untuk menerapkan tarif premi yang wajar dan transparan terhadap setiap konsumennya.

Aturan main tentang transparansi premi ini merupakan penjabaran dari ketentuan yang termuat di Pasal 19 PP Nomor 73 Tahun 1992 yang telah diperbaiki dengan PP Nomor 39 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×