kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.849   -109,00   -0,69%
  • IDX 7.500   8,14   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,97   0,17%
  • LQ45 920   -0,50   -0,05%
  • ISSI 227   1,06   0,47%
  • IDX30 474   -1,02   -0,21%
  • IDXHIDIV20 571   -1,27   -0,22%
  • IDX80 133   0,19   0,15%
  • IDXV30 141   0,50   0,35%
  • IDXQ30 158   -0,23   -0,15%

Bapepam-LK kaji masukan untuK PMK syariah


Selasa, 28 September 2010 / 17:17 WIB
Bapepam-LK kaji masukan untuK PMK syariah


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan pengkajian terhadap masukan dari para pelaku asuransi syariah terhadap draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Diharapkan PMK ini dapat dikeluarkan pada tahun ini.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengungkapkan, ada beberapa hal yang sedang dikaji oleh pemerintah terkait masukan dari pelaku asuransi syariah. Pertama, mengenai kostudian. Bapepam sedang melakukan pengkajian mengenai investasi syriah yang akan ditempatkan dikostudian apakah nantinya berbentuk logam mulia emas atau sertifikat logam mulia emas.

"Kita sedang klarifikasi apakah costudian mampu menyimpan emas batangan atau setifikatnya saja," ujarnya akhir pekan lalu.

Kedua, penggunaan istilah cadangan qardh. Pelaku industri meminta agar tidak menggunakan kata cadangan sebab istilah cadangan biasanya akan ditempatkan pada sisi liability (kewajiban) sedangkan cadangan qardh ditempatkan diposisi aset perusahaan.

"Kita sedang mencarikan istilah yang khas," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×