kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.199   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.864   -14,20   -0,21%
  • KOMPAS100 999   -3,10   -0,31%
  • LQ45 763   -2,26   -0,29%
  • ISSI 226   -0,55   -0,24%
  • IDX30 393   -1,27   -0,32%
  • IDXHIDIV20 454   -1,69   -0,37%
  • IDX80 112   -0,33   -0,30%
  • IDXV30 114   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 127   -0,65   -0,51%

Bapepam-LK kaji masukan untuK PMK syariah


Selasa, 28 September 2010 / 17:17 WIB
Bapepam-LK kaji masukan untuK PMK syariah


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan pengkajian terhadap masukan dari para pelaku asuransi syariah terhadap draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Diharapkan PMK ini dapat dikeluarkan pada tahun ini.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengungkapkan, ada beberapa hal yang sedang dikaji oleh pemerintah terkait masukan dari pelaku asuransi syariah. Pertama, mengenai kostudian. Bapepam sedang melakukan pengkajian mengenai investasi syriah yang akan ditempatkan dikostudian apakah nantinya berbentuk logam mulia emas atau sertifikat logam mulia emas.

"Kita sedang klarifikasi apakah costudian mampu menyimpan emas batangan atau setifikatnya saja," ujarnya akhir pekan lalu.

Kedua, penggunaan istilah cadangan qardh. Pelaku industri meminta agar tidak menggunakan kata cadangan sebab istilah cadangan biasanya akan ditempatkan pada sisi liability (kewajiban) sedangkan cadangan qardh ditempatkan diposisi aset perusahaan.

"Kita sedang mencarikan istilah yang khas," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×