kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Bapepam-LK kaji masukan untuK PMK syariah


Selasa, 28 September 2010 / 17:17 WIB


Reporter: Roy Franedya | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan pengkajian terhadap masukan dari para pelaku asuransi syariah terhadap draf Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Diharapkan PMK ini dapat dikeluarkan pada tahun ini.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengungkapkan, ada beberapa hal yang sedang dikaji oleh pemerintah terkait masukan dari pelaku asuransi syariah. Pertama, mengenai kostudian. Bapepam sedang melakukan pengkajian mengenai investasi syriah yang akan ditempatkan dikostudian apakah nantinya berbentuk logam mulia emas atau sertifikat logam mulia emas.

"Kita sedang klarifikasi apakah costudian mampu menyimpan emas batangan atau setifikatnya saja," ujarnya akhir pekan lalu.

Kedua, penggunaan istilah cadangan qardh. Pelaku industri meminta agar tidak menggunakan kata cadangan sebab istilah cadangan biasanya akan ditempatkan pada sisi liability (kewajiban) sedangkan cadangan qardh ditempatkan diposisi aset perusahaan.

"Kita sedang mencarikan istilah yang khas," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×