Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam_LK) mengingatkan perusahaan asuransi untuk lebih hati-hati dalam mengelola dana nasabah. Kehatian-hatian itu harus tetap ada kendati perusahaan asuransi memanfaatkan jasa manajer investasi.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatawarta pekan lalu mengungkap, Bapepam LK tengah mendalami kasus pengelolaan investasi perusahaan asuransi yang menyalahi aturan. "Contoh, sepertinya ada asuransi yang melakukan gadai atau repo dana nasabah. Padahal transaksi repo itu terlarang bagi asuransi," ujar Isa.
Karena pemeriksaan belum kelar, Isa enggan merinci beberapa kasus yang sedang mereka tangani. Namun Isa menyebutkan, beberapa perusahaan asuransi tergiur iming-iming imbal hasil tinggi yang ditawarkan manajer investasi. "Padahal dalam peraturan, manajer investasi tak boleh menjanjikan imbal hasil," ujar Isa.
Pada kasus seperti ini, lanjut Isa, posisi perusahaan asuransi sangat lemah. Karena dasar hukum transaksi tak jelas, perusahaan asuransi akan kesulitan menuntut fund manajer. Celakanya, manajer investasi bisa saja memindahkan dana perusahaan asuransi tanpa sepengetahuan perusahaan asuransi. "Perusahaan asuransi seharusnya tidak mengejar return besar dalam waktu cepat, tapi perlindungan," tambahnya.
Isa menambahkan, Biro Perasuransian telah meminta Biro Investasi Bapepam LK membantu meneliti satu demi satu fund manajer dan perusahaan asuransi yang melakukan pelanggaran.
Sejauh ini, hasil penelitian sudah memperlihatkan ada dua perusahaan asuransi yang menitipkan dana ke PT Sarijaya Permana Sekuritas. Namun Isa masih enggan menyebut nama kedua asuransi itu. "Kondisi seperti ini mengkhawatirkan," kata Isa. Sekadar mengingatkan, Bapepam belum lama ini mengungkap kasus penggelapan dana nasabah di Sarijaya.
Selain itu, Bapepam perusahaan asuransi harus mentaati seluruh aturan main tentang penempatan dana investasi yang ditetapkan oleh Bapepam-LK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News