kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.555   -55,00   -0,33%
  • IDX 6.980   147,08   2,15%
  • KOMPAS100 1.012   25,10   2,54%
  • LQ45 787   21,71   2,84%
  • ISSI 220   2,17   0,99%
  • IDX30 409   11,84   2,98%
  • IDXHIDIV20 482   15,28   3,27%
  • IDX80 114   2,54   2,27%
  • IDXV30 116   2,05   1,79%
  • IDXQ30 133   4,16   3,22%

Perusahaan Asuransi Pindahkan Dana Investasinya ke Bank Kakap


Kamis, 29 Januari 2009 / 08:42 WIB


Sumber: KONTAN |


JAKARTA. Aturan penghitungan solvabilitas perusahaan asuransi yang semakin ketat dan rinci membuat beberapa perusahaan asuransi segera berbenah diri. Salah satunya adalah dengan memindahkan dana investasinya yang berupa deposito di bank bermodal pas-pasan ke bank besar, sesuai aturan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Sekadar mengingatkan, dalam Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-002/BL/2009 menyebutkan, asuransi harus memperhitungkan investasi berdasarkan bobot risiko. Misalnya penempatan dana di deposito bank, semakin kecil rasio kecukupan modal atawa Capital Adequacy Ratio (CAR) bank, maka makin tinggi risiko. Sehingga menurunkan tingkat solvabilitas industri asuransi.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak memperkirakan, saat ini banyak perusahaan asuransi yang melakukan penghitungan ulang dana investasinya mereka di deposito. Tapi, dia mengaku tak mudah untuk membuat daftar bank mana saja yang memiliki CAR bagus.

Direktur Utama Asuransi umum Bina Griya Kapler Marpaung juga mengeluhkan hal yang sama. "Kami sulit mengetahui berapa CAR bank yang sesungguhnya, jadi semua butuh proses," sambungnya.

Dia khawatir, jika semua perusahaan asuransi serentak memindahkan dana mereka yang ada di bank kecil bermodal cekak, maka bank itu akan kesulitan likuiditas.

Kornelius mengakui, sebelum pemberlakuan aturan solvabilitas usaha asuransi, beberapa perusahaan ada yang memilih imbal hasil tinggi yang di tawarkan oleh bank. "Tapi mereka kurang menghitung potensi kerugian yang bisa muncul," kata Kornelius. Tapi hingga kini Kornelius tak bisa memperkirakan berapa jumlah dana perusahaan asuransi yang tersimpan di bank bermodal cekak.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menegaskan, kebijakan Bapepam LK ini ujungnya dalah untuk perlindungan kepada nasabah atau pemegang polis. Sebab jika perusahaan asuransi tak berhati-hati menempatkan dana investasi mereka bukan tidak mungkin duit nasabah akan raib.

Untuk itu, Isa meminta perusahaan asuransi mematuhi aturan baru Bapepam LK ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×