kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Banyak Broker Asuransi Belum Penuhi Aturan Modal Minimum


Senin, 09 Februari 2009 / 07:15 WIB
Banyak Broker Asuransi Belum Penuhi Aturan Modal Minimum


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengakui masih banyak broker asuransi yang belum memenuhi persyaratan modal minimum Rp 1 miliar.

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menyebutkan dari 140 broker asuransi yang beroperasi, baru 95 -100 perusahaan yang telah menyampaikan laporan keuangan mereka. Dari laporan keuangan itu terlihat cuma ada 65 broker asuransi yang telah memenuhi ketentuan modal minimum Rp 1 miliar. "Kami masih harus mengecek rencana kerja tiap perusahaan satu per satu," ujar Isa, Jumat (6/2).

Saat ini Bapepam sedang berkonsentrasi membereskan permodalan usaha broker asuransi. Setelah semua broker asuransi sehat dan berkinerja baik, tahapan selanjutnya adalah, menyehatkan perusahaan.

Bapepam juga terus mendesak broker asuransi agar segera menyelesaikan laporan keuangan mereka. Sedangkan bagi yang sudah memberikan laporan keuangan tapi modalnya masih dibawah ketentuan juga tak akan luput dari surat peringatan hingga pencabutan izin operasi perusahaan.

Bagi perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan dan rencana kerja mereka, Bapepam LK masih memberikan tenggat waktu hingga Maret 2009.

Bapepam LK juga mendorong broker dan perusahaan asuransi yang cekak modal agar menggabungkan diri dengan perusahaan lain yang lebih sehat. Tapi hingga saat ini Isa mengaku belum ada satupun perusahaan yang mengajukan rencana merger.

Isa juga menyarankan kepada pemilik usaha asuransi yang tak sanggup menambah modal agar segera memenuhi kewajiban pada nasabahnya dan kemudian memutuskan untuk mengembalikan izin operasinya ke Bapepam. "Tapi, meskipun sudah ada perusahaan asuransi menyatakan self liquidation, Bapepam tetap mewajibkan ada laporan berkala," ujar Isa Rachmatarwata.

Bapepam LK tak cuma menertibkan asuransi konvensional. Sebab perusahaan asuransi syariah juga masih banyak yang modalnya kurang dari syarat Rp 5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×