kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.886.000   2.000   0,11%
  • USD/IDR 16.564   46,00   0,28%
  • IDX 6.954   120,95   1,77%
  • KOMPAS100 1.008   20,83   2,11%
  • LQ45 782   16,72   2,19%
  • ISSI 221   2,47   1,13%
  • IDX30 405   8,17   2,06%
  • IDXHIDIV20 477   10,13   2,17%
  • IDX80 113   1,94   1,74%
  • IDXV30 116   1,68   1,47%
  • IDXQ30 132   3,18   2,46%

Perusahaan Asuransi Mulai Menata Ulang Investasi


Rabu, 11 Februari 2009 / 11:39 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Pebisnis asuransi mulai menerapkan aturan main baru perhitungan solvabilitas. Sebagian besar perusahaan asuransi sudah menata ulang investasi mereka sesuai dengan persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor PER-02 tahun 2009.

Mereka tak ingin keliru dalam menata investasi agar rasio kecukupan modal untuk menampung risiko atawa Risk Based Capital (RBC) tidak merosot. Dalam aturan baru itu, Bapepam merinci kategori investasi mana saja yang aman bagi industri asuransi.

"Sebagian besar perusahaan asuransi sudah mulai memindahkan portofolio investasi ke instrumen lain yang ditentukan Bapepam agar memenuhi standar penghitungan RBC," ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Kornelius Simanjuntak.

Namun Kornelius mengakui, masih ada beberapa perusahaan asuransi yang memprioritaskan imbal hasil tinggi dalam memilih instrumen investasi dibandingkan tingkat keamanan. "Proses perpindahan memang tak bisa serentak," ujar Kornelius.

Saat ini usaha asuransi juga tengah menyiapkan sistem pelaporan bulanan kepada Bapepam-LK. Kornelius mengaku aturan ini sedikit merepotkan industri, pasalnya selama ini mereka cuma membuat aturan tiap tiga bulan saja. "Tapi ini bagus karena Bapepam bisa tahu kesehatan usaha asuransi," katanya.

Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwa Recapital Harsono Sutanto mengeluhkan kewajiban pembuatan laporan secara bulanan itu. "Merepotkan karena kami harus berkoordinasi dengan ribuan agen asuransi untuk memastikan berapa besar penerimaan premi, dan nasabah mana saja yang masih aktif membayar premi," ujar Harsono.

Ketua Umum Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Mira Sihatti menegaskan, kewajiban memberikan laporan kinerja secara berkala ke regulator bertujuan baik. Pelaporan berkala memungkinkan pemerintah dan asosiasi lebih cermat dalam menjaga kesehatan industri. "Supaya tidak ada lagi perusahaan asuransi yang macet," cetus Mira.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×