Reporter: Christine Novita Nababan |
JAKARTA. Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan Bank Indonesia (BI) merapatkan barisan untuk mengatur penjualan produk asuransi yang memalui perbankan (bancassurance).
Rencananya, pengaturan bancassurance akan diutamakan untuk produk-produk yang berhubungan dengan investasi saham seperti unit-linked.
Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata menuturkan, koordinasi dengan bank sentral tersebut belum final. “Koordinasi dengan BI dalam pengaturan bancassurance itu agak kendur karena banyak waktu tersita untuk pembahasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tetapi, akan dilanjutkan lagi awal tahun depan,” ujarnya ditemui KONTAN, Jumat (17/12).
Menurut Isa, rencana pengaturan bancassurance ini ditujukan untuk membuat standar risk management dalam kerja sama yang dilakukan perbankan dengan perusahaan asuransi, persis seperti yang diinginkan BI.
Saat ini, BI juga telah memperlihatkan perbaikan standar risk management di bank di mana perusahaan asuransi juga dituntut menyesuaikan diri sesuai prosedur yang diberlakukan.
“Tentu, pada awalnya nanti akan banyak dikeluhkan. Sebab, dalam memulai bancassurance, perusahaan asuransi akan terganjal proses waktu yang relatif lebih lama karena penerapan review BI,” terang Isa.
Sebetulnya, dia mengungkapkan, bancassurance berpotensi besar dalam mendorong pertumbuhan kinerja, baik industri asuransi maupun perbankan. Potensi tersebut, yakni adanya keuntungan yang diperoleh perbankan berupa fee based income (pendapatan di luar core bisnis) dari penjualan produk asuransi yang dilakukan.
Sementara, perusahaan asuransi bisa menjual produknya tanpa tenaga keagenan yang ditempatkan khusus di bank. Ini berarti, penghematan dalam biaya operasional. “Tidak hanya itu, perusahaan asuransi juga dapat menghemat biaya investasi dari upaya perluasan distribusi lewat pembukaan kantor-kantor cabang, mengingat jaringan pemasaran dan basis data yang dimiliki perbankan,” kata Isa.
Selama ini, pihak perbankan tidak dapat begitu saja menggarap produk asuransi lewat bancassurance meski kerja sama yang terjalin dengan industri perasuransian sudah lama dilakukan. Itu agar kesalahan dalam penjualan produk yang merugikan nasabah dapat dihindarkan. Maklum, tenaga pemasaran perbankan memang tidak dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan dan pemahaman dalam bidang asuransi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News