Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |
JAKARTA. Kementerian Keuangan melakukan serah terima barang milik negara dan dokumen penting kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini dikarenakan pengalihan fungsi, tugas, dan wewenang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan beralih ke OJK di awal 2013 dari yang sebelumnya di bawah Kementerian Keuangan.
Kekayaan negara yang diserahterimakan tersebut terdiri dari gedung, kendaraan, peralatan kantor, perlengkapan kantor, aset tidak berwujud, aset lainnya, dan infrastruktur lainnya dengan jumlah sebanyak 14.720 unit dengan total nilai Rp 337 miliar.
"Kantor, kendaraan, dan semua barang milik negara yang dipakai Bapepam-LK diserahterimakan kepada OJK," ucap Wakil Ketua OJK Rahmat Waluyanto.
Kemudian, dokumen Kementerian Keuangan yang diserahterimakan kepada OJK terdiri dari 21 jenis dokumen dengan jumlah sebanyak 67.818 bundel, 409 keping compact disc, 15.244 record database, dan 109 file elektronik. "Ini dokumen-dokumen untuk pengawasan, penanganan kasus, dan sebagainya," kata Rahmat.
Seperti diketahui, OJK merupakan lembaga pengawasan yang baru dan meleburkan beberapa pengawas industri keuangan non bank dan bank. Tahun depan adalah awal aksi OJK untuk meregulasi bisnis keuangan non bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News