Reporter: Umi Kulsum | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) masih akan gencar melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan pergadaian di Indonesia. Hal ini sebagai upaya asosiasi untuk memberikan informasi yang lebih masif.
Ketua Umum PPGI Harianto Widodo mengatakan, bukan hanya perusahaan yang sudah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun juga pihaknya akan turut merangkul perusahaan gadai baik yang dalam proses maupun yang belum mendaftar.
Tahap awal, PPGI akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan perusahaan gadai yang terdekat seperti berdomisili di Jakarta dan sekitarnya. Lalu, perlahan akan lebih meluas lagi untuk roadshow di luar Jakarta.
Mengenai masih adanya perusahaan yang belum mengajukan izin, Harianto bilang, saat ini masih dalam tahap transisi di mana Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 mengenai usaha pergadaian baru akan efektif berlaku bulan Juli 2018.
"Nanti setelah berlaku, empowerment menjadi perlu," kata Harianto kepada Kontan.co.id, Senin (19/2).
Untuk itu, hal ini akan menjadi agenda penting bagi PPGI untuk merangkul lebih banyak lagi pelaku yang belum mengetahui informasi aturan tersebut.
Seperti diketahui, sampai Januari 2018, baru terdapat 17 perusahaan pergadaian yang terdaftar dan berizin dari OJK. Pelaku tersebut ialah PT Pegadaian (Persero), Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi, Koperasi Serba Usaha Dana Usaha, PT HBD Gadai Nusantara, PT Mitra Kita, PT Gadai Pinjam Indonesia dan PT Sarana Gadai Prioritas.
Selain itu, pemain lain yang juga mengantongi izin usaha ialah PT Mas Agung Sejahtera, PT Surya Pilar Kencana, PT Mitra Gadai Sejahtera Kepri, PT Svara Penjuru Vijaya, PT Pusat Gadai Indonesia, PT Persada Aritha Mandiri, Solusi Gadai, PT Jasa Gadai Syariah, CV Souverindo Ekasakti, dan PT Sili Gadai Nusantara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News