kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru lepas sanksi OJK, kini Kresna Life digugat PKPU


Jumat, 20 November 2020 / 19:15 WIB
Baru lepas sanksi OJK, kini Kresna Life digugat PKPU
ILUSTRASI. Laman situs?PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life Insurance)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lukman Wibowo sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (20/11), disebutkan bahwa Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. 

Adapun pendaftaran perkara ini dilakukan pada Rabu (18/11). Dalam gugatan tersebut, pemohon menggandeng Euis Widyanti sebagai kuasa hukum. Rencananya, sidang pertama perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis 26 November 2020. 

Baca Juga: Premi bancassurance anjlok 16,9% hingga September, ini harapan OJK ke asuransi

Terkait pengajuan PKPU itu, pihak Kresna Life akhirnya buka suara. Ketua Tim Penyelesaian Polis Kresna Life Supriyadi menyebut, pihak Kresna Life bersikap patuh terhadap proses hukum sehingga akan mengikuti berjalannya PKPU tersebut.

"Sikap Kresna akan mematuhi apa yang menjadi keputusannya nanti," kata Supriyadi kepada Kontan.co.id, Jumat (20/11). 

Namun sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan surat pengajuan PKPU itu. Dengan demikian, perusahaan asuransi jiwa ini belum menentukan sikap terkait proses hukum selanjutnya. 

Dalam petitum, Lukman meminta majelis hakim mengabulkan PKPU terhadap Kresna Llife. Lalu menetapkan Kresna Life dalam status PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU Sementara itu diucapkan. 

Kemudian menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU tersebut. Selanjutnya, menunjuk dan mengangkat tim pengurus PKPU atau tim kurator yakni Rynaldo P. Batutabara, Baresman Jupiter Siagian, Ivan Nugroho dan Josua Septian. 

Baca Juga: AAUI minta perusahaan waspadai lonjakan klaim asuransi kredit

Berikutnya, memerintahkan pengurus Kresna Life dan kreditur untuk hadir dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke-45 dan terhitung sejak PKPU Sementara diucapkan. 

Kemudian memohon agar imbal jasa tim pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses hukum ini berakhir. Selain itu, membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Kresna Life. 

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada Kresna Life karena perusahaan melakukan pelanggaran termasuk kesalahan dalam pengelolaan produk K-LITA. Dari pelanggaran tersebut, Kresna Life wajib memenuhi rekomendasi dari OJK. Pertama, Kresna Life wajib membayar klaim yang telah diajukan oleh pemegang polis.

Kedua, memerintahkan Kresna Life untuk menyusun rencana penyehatan keuangan yang memuat langkah - langkah penyehatan dari perusahaan. Kemudian komitmen pemegang saham pengendali untuk mengatasi masalah Kresna Life sekaligus rencana pembayaran klaim secara detil. 

Pada Februari 2020, OJK memerintahkan Kresna Life untuk menghentikan pemasaran produk K-LITA. Hal ini untuk mencegah risiko kesulitan pembayaran klaim jatuh tempo yang lebih besar dan demi melindungi pemegang polis. 

Baca Juga: Ini alasan OJK minta asuransi hati-hati kelola risiko asuransi kredit

OJK tetap meminta manajemen dan pemegang saham pengendali Kresna Life untuk bertanggung jawab terhadap kewajibannya kepada pemegang polis karena ini sudah kesepakatan ataupun ikatan perdata antara perusahaan dengan pemegang polis. 

Selain itu, regulator meminta perusahaan segera menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban dengan didukung sumber dana yang realistis termasuk dari penambahan modal atau sumber lain yang sah. Serta meminta Kresna Life membuka komunikasi seluas-luasnya kepada pemegang polis.

Awal November lalu, OJK mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha kepada Kresna Life setelah perusahaan menjalankan rekomendasi pemeriksaan dari regulator. Dengan begitu, perusahaan bisa beroperasi kembali. 

Selanjutnya: Ini alasan OJK minta asuransi hati-hati kelola risiko asuransi kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×