kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Baru terdaftar di OJK, tujuh P2P lending urus keanggotan di AFPI


Selasa, 09 April 2019 / 20:41 WIB
Baru terdaftar di OJK, tujuh P2P lending urus keanggotan di AFPI


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending semakin tumbuh. Terbaru per 5 April 2019 mencatat ada 106 entitas P2P lending terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah tersebut bertambah 7 dari dari jumlah fintech P2P lending per Feberuari 2019 sebanyak 99 fintech.

Adapun fintech lending yang baru terdaftar, yaitu Jembatan Emas, Kredible, KlikUMKM, Klik Kami, Cairin, Empat Kali, dan Batumbu. "Saat ini ada 106 (P2P Lending) yang sudah terdaftar di OJK,"ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi kepada Kontan.co.id pada Selasa (9/4).

Kendati telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, tujuh fintech baru ini diwajibkan mendaftar menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending.

AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending sesuai dengan penunjukan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019.

Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan saat ini ketujuh p2p lending baru ini tengah melakukan pendaftaran sebagai anggota AFPI. "Terakhir (sampai sekarang) masih ada 99 p2p lending yang menjadi anggota AFPI. Memang kita melakukan proses filtering, sertifikasi, dan beberapa proses lainnya," ujar Ardian kepada Kontan.co.id.

Co-founder dan CEO Batumbu, Sonny Christian Joseph menyatakan sebagai salah satu p2p lending yang baru terdaftar pihaknya sudah melakukan pendaftaran di AFPI. Sonny bilang semua komisaris, direksi, dan pemegang saham Batumbu sudah melakukan ujian, sertifikasi, dan training dari AFPI.

OJK memang telah memberikan mandat kepada AFPI. Sebelum mendaftar ke OJK, setiap calon penyelenggara fintech lending harus mengikuti pelatihan dan ujian dari AFPI terlebih dahulu.

Maklum saja, AFPI adalah asosiasi resmi yang ditunjuk OJK sebagai mitra strategis berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. AFPI bekerja sama dengan OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara fintech P2P lending.

Sebelum memperoleh sertifikasi tersebut, para peserta harus mengikuti pelatihan dan pembekalan ujian sertifikasi dasar fintech p2p lending. Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 28-29 Maret 2019. Di akhir sesi, peserta akan mengikuti ujian sertifikasi.

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari tersebut diisi oleh beberapa pembicara dari beragam latar belakang. Mulai dari Direktorat Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech (DP3F) OJK, Perlindungan Konsumen OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), konsultan hukum, hingga pengurus AFPI.

Materi pelatihan terdiri dari tujuah topik utama, yaitu Peraturan OJK Nomor 77 Layanan Pinjam-meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi; Peraturan OJK Nomor 18 Layanan Pengaduan Konsumen; Undang-undang Perseroan Terbatas dan Good Corporate Governance; Undang-undang ketenagakerjaan; Undang-undang keimigrasian; Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE); dan Code of Counduct industri fintech P2P lending termasuk responsible collection, majelis etik, dan penjelasan peran dan fungsi JENDELA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×