kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Baru tiga tekfin mendaftar ke OJK


Selasa, 09 Mei 2017 / 10:58 WIB
Baru tiga tekfin mendaftar ke OJK


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Jumlah penyelenggara jasa finansial berbasis teknologi alias teknologi finansial (tekfin) mencapai ratusan pelaku. Namun yang sudah mendaftar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih bisa dihitung jari.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK Dumoly Pardede mengatakan, dari banyaknya tekfin yang ada, baru tiga yang sudah mengantongi bukti tanda pendaftaran dari regulator. Ketiganya adalah KoinWorks, Danamas, dan Danakita. Sementara itu, jumlah perusahaan tekfin yang sudah mengajukan pendaftaran baru mencapai 16 entitas.

Dumoly menambahkan, ada 12 tekfin lain yang sudah menyatakan minat mengurus pendaftaran. "Namun belum mengajukan pendaftarannya," kata dia. OJK pun sudah mengirimkan surat kepada para pengelola tekfin agar sesegera mungkin mengurus pendaftaran. Termasuk guideline membantu para tekfin.

OJK sudah menerbitkan aturan soal industri ini lewat POJK Nomor 77/2016. Bulan Juni 2017 menjadi batas akhir pelaku usaha tekfin memproses pendaftaran masing-masing perusahaan.

KoinWorks mengklaim aktif berkomunikasi dengan pihak OJK dalam menanggapi pemanfaatan teknologi informasi dalam layanan keuangan khususnya di bidang pinjam meminjam uang.

Perusahaan ini menyebut telah memenuhi standar pemerintah terkait sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan tenaga kerja dan infrastruktur penunjang kegiatan operasional. "Dengan terdaftarnya KoinWorks sebagai badan usaha yang resmi diawasi OJK, kami berharap dapat mampu meningkatkan kepercayaan konsumen," kata Benedicto Haryono, CEO KoinWorks.

Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia Adrian Gunadi menilai, OJK perlu mendorong sosialisasi dalam mendorong pendaftaran tekfin agar lebih gencar. Pasalnya masih banyak pelaku usaha kebingungan tata cara pendaftaran. Padahal, batas waktu pendaftaran tekfin cukup mepet.

Selain itu, penguatan pengaturan dan pengawasan di internal regulator pun harus sampai kantor perwakilan di daerah. Sehingga dari pusat sampai daerah punya suara sama. Soalnya berpengaruh pada rencana ekspansi dari pelaku tekfin. Beberapa tekfin sempat terkendala saat ingin memperluas bisnis ke sejumlah daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×