kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Batasan penyaluran KUR BPR akan direvisi


Rabu, 13 Agustus 2014 / 12:08 WIB
ILUSTRASI. Promo Tiket.com 1-10 Maret 2023, Nikmati Diskon Villa & Apartemen Domestik 55% + 10%


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tengah melakukan kajian terkait rencana menaikkan batasan maksimal penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang disalurkan bank umum melalui BPR ( Bank Perkreditan rakyat).

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharram mengusulkan batasan KUR menjadi Rp 5 Miliar untuk setiap BPR. Usulan itu untuk mengakomodasi permintaan perhimpunan Bank perkreditan rakyat seluruh Indonesia (Perbarindo).

"Hal tersebut akan kami kaji di kementerian, sebab kementerian merupakan pemegang mata anggaran Program KUR," katanya Rabu (13/8).

Namum terkait dengan permintaan Perbarindo untuk melibatkan secara langsung BPR dalam penyaluran KUR , ia tidak sependapat dikarenakan produk KUR dan produk pembiayaan BPR relatif sama.

Sebelumnya, Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto, menyatakan hal dalam membangun ekonomi yang akar rumput dalam hal ini usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu melibatkan seluruh institusi diantaranya BPR.

Ia mengatakan bahwa BPR harus dilibatkan sebagai garda terdepan didalam memberdayakan UMKM Indonesia. Menurutnya definisi perbankan dalam UU perbankan itu jelas bahwa ada 2 jenis bank yakni bank Umum dan BPR.

Seperti diketahui, disamping  program UMKM  BPR  belum dilibatkan secara langsung contohnya KUR (kredit usaha Rakyat) hanya  melalui bank umum, dana bergulir juga di koperasi kalaupun ada sangat terbatas.

Kalau pun selama ini terdapat hubungan dengan  bank umum sudah ada namun sangat terbatas misalnya kebijakan saat ini bank umum dalam menyalurkan KUR melalui BPR dibatasi Rp 2  miliar jadi sangat terbatas. (Arif wicaksono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×