Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tengah melakukan kajian terkait rencana menaikkan batasan maksimal penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang disalurkan bank umum melalui BPR ( Bank Perkreditan rakyat).
Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Agus Muharram mengusulkan batasan KUR menjadi Rp 5 Miliar untuk setiap BPR. Usulan itu untuk mengakomodasi permintaan perhimpunan Bank perkreditan rakyat seluruh Indonesia (Perbarindo).
"Hal tersebut akan kami kaji di kementerian, sebab kementerian merupakan pemegang mata anggaran Program KUR," katanya Rabu (13/8).
Namum terkait dengan permintaan Perbarindo untuk melibatkan secara langsung BPR dalam penyaluran KUR , ia tidak sependapat dikarenakan produk KUR dan produk pembiayaan BPR relatif sama.
Sebelumnya, Ketua Umum Perbarindo Joko Suyanto, menyatakan hal dalam membangun ekonomi yang akar rumput dalam hal ini usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) perlu melibatkan seluruh institusi diantaranya BPR.
Ia mengatakan bahwa BPR harus dilibatkan sebagai garda terdepan didalam memberdayakan UMKM Indonesia. Menurutnya definisi perbankan dalam UU perbankan itu jelas bahwa ada 2 jenis bank yakni bank Umum dan BPR.
Seperti diketahui, disamping program UMKM BPR belum dilibatkan secara langsung contohnya KUR (kredit usaha Rakyat) hanya melalui bank umum, dana bergulir juga di koperasi kalaupun ada sangat terbatas.
Kalau pun selama ini terdapat hubungan dengan bank umum sudah ada namun sangat terbatas misalnya kebijakan saat ini bank umum dalam menyalurkan KUR melalui BPR dibatasi Rp 2 miliar jadi sangat terbatas. (Arif wicaksono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News