kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bayar pajak usaha bisa online lewat BRI


Jumat, 18 Januari 2013 / 17:43 WIB
Bayar pajak usaha bisa online lewat BRI
ILUSTRASI. Merah, harga saham BRIS melemah 0,48% di akhir penutupan bursa Selasa (21/9). ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/aww.


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa |

JAKARTA. Bank Rakyat Indonesia (BRI) memberikan layanan perbankan supaya masyarakat bisa membayar Pajak Penghasilan (PPh) usaha secara online yang diberi nama e-Tax. Ruang lingkup e-Tax ini adalah penerimaan pembayaran pajak daerah untuk hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Sore tadi, Jumat (18/1), BRI melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemerintah DKI Jakarta. Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Direktur Utama BNI Sofyan Basir. Keduanya sepakat menyediakan e-Tax atau layanan penerimaan pajak daerah secara online melalui layanan cash management.

"Dengan adanya kerja sama ini, maka wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak secara online melalui fasilitas auto debit rekening BRI sebesar jumlah tagihan pajaknya," ujar Corporate Secretary BRI Muhamad Ali.

Ia menambahkan, fasilitas ini dapat digunakan bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD) dan menginginkan pembayaran dilakukan melalui pendebitan satu rekening BRI.

Untuk itu, infrastruktur yang disediakan akan diadakan untuk objek pajak tiap bulannya yaitu alat yang dapat meng-capture data transaksi objek pajak melalui cash register atau server objek pajak. "Data transaksi ini yang akan menjadi dasar dalam melakukan auto debit tagihan pajak tiap bulan dari rekening BRI milik objek pajak," ucap Ali.

Disebutnya, wajib pajak cukup membuka rekening di BRI dalam bentuk giro untuk pelaku usaha berbadan hukum, atau pun Britama Bisnis untuk pelaku usaha belum berbadan hukum atau perorangan.

Ali menyatakan, pihaknya bersama Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Pemda DKI telah melakukan sosialisasi kepada sekitar 4.500 wajib pajak 10-20 Desember 2012 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×