Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat
Sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan minat debitur korporasi yang akan memanfaatkan program penjaminan kredit modal kerja yang dilakukan oleh pemerintah sangat besar. Pasalnya, dari total restrukturisasi kredit sebesar Rp 776,9 triliun hingga 13 Juli 2020 masih didominasi oleh segmen korporasi dari sisi nominal. Restrukturisasi kredit korporasi mencapai Rp 448,3 triliun.
Debitur korporasi yang melakukan restrukturisasi kredit tersebut tentu membutuhkan kredit modal kerja untuk bisa bangkit kembali setelah pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besara (PSBB).
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, sepanjang tahun ini hingga tahun 2021, debitur korporasi yang membutuhkan tambahan modal kerja mencapai Rp 132 triliun.
"Dari data yang kami peroleh dari perbankan, sampai Desember 2020m debitur korporasi membuukan Rp 51 triliun tambahan modal kerja dan tahun 2021 dibutuhkan Rp 81 triliun," kata Wimboh saat penandatangan perjanjian dan nota kesepahaman program penjaminan kredit modal kerja kepad adebitur korporasi padat karya, Rabu (29/7).
Wimboh menambahkan, dengan penjaminan pemerintah tersebut dan ditambah dengan kondisi biaya dana atau cost of fund yang lebih murah saat ini maka suku bunga kredit korporasi sudah bisa ditekan jadi 7%. Oleh karena itu, ia meminta perbankan untuk melakukan perhitungan agar memberikan bunga yang lebih murah karena permintaannya sangat besar.
Baca Juga: Pemerintah guyur kredit modal kerja padat karya Rp 100 T, ini 15 bank penyalurnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News