Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memacu perekonomian nasional, pemerintah telah memberikan berbagai macam stimulus bagi sektor properti. Ada potongan pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 100% untuk rumah dengan harga maksimal Rp 2 miliar dan diskon 50% PPN untuk harga jual rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, Bank Indonesia juga telah memberikan relaksasi relaksasi loan to value (LTV) hingga 100% bagi kredit kepemilikan rumah (KPR) perbankan. Artinya, bank bisa saja menerapkan uang muka alias down payment (DP) hingga 0%.
Tak mau kalah, PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) juga mengapresiasi langkah BI melonggarkan aturan rasio LTV untuk kredit dan pembiayaan properti.
Direktur BCA Santoso menyatakan hingga saat ini, BCA berkoordinasi secara internal dan akan terus berkomunikasi dengan regulator dan otoritas terkait kebijakan tersebut.
Baca Juga: BCA Finance andalkan pendanaan joint financing dengan BCA
“Sepanjang tahun 2020, pada portofolio kredit konsumer, perseroan mencatatkan KPR turun 3,7% yoy menjadi Rp 90,2 triliun. Kami berharap bahwa geliat bisnis konsumer akan segera pulih sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan,” papar Santoso kepada Kontan.co.id, Selasa (1/3).
Ia menambahkan, dalam rangka HUT ke-64 BCA yang jatuh pada 21 Februari 2021, BCA juga akan menggelar BCA Expoversary secara virtual yang akan menghadirkan penawaran dan promo menarik KPR dan KKB BCA. Hal ini diharapkan bisa mendongkrak kredit konsumer perusahaan di tengah pandemi.
Selanjutnya: Genjot kredit kendaraan bermotor, BCA hadirkan KKB Virtual Mall
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News