Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT BCA Finance telah memproses pengajuan restrukturisasi pembiayaan dari nasabah. Direktur Utama BCA Finance Roni Haslim mengaku telah menerima 43.000 debitur yang mengajukan restrukturisasi hingga Senin (27/4).
“Sebanyak 3.500 sudah kami setujui nominalnya sekitar Rp 365 miliar. Adapun yang pengajuan restrukturisasi sekitar Rp 4,2 triliun,” ujar Roni kepada Kontan.co.id pada Senin (27/4).
Baca Juga: WOM Finance sudah terima ajuan restrukturisasi pembiayaan sebesar Rp 338 miliar
Lanjut Roni, kendala utama yang ditemui dalam proses restrukturisasi adalah banyak yang belum menyadari manfaat dari keringanan ini. Sehingga masih banyak debitur yang memilih wait and see.
“Padahal sesuai ketentuan kalau sudah mengajukan restrukturisasi,akan dianggap lancar kreditnya. Dan yang bersangkutan mempunyai waktu 6 hingga 12 bulan untuk memulihkan usaha atau income-nya dengan opsi memperpanjang tenor pinjaman. Sehingga angsuran akan jadi lebih rendah,” jelas Roni.
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Kamis (16/4) mencatat terdapat pengajuan permohonan restrukturisasi dari debitur terkait dengan dampak wabah Covid-19 sebanyak 271.414 kontrak pembiayaan.
Rinciannya kontrak yang permohonannya masih dalam proses sebanyak 158.236 kontrak, kontrak yang disetujui oleh perusahaan pembiayaan untuk dilakukan restrukturisasi sebanyak 65.885 kontrak. Adapun kontrak yang permohonannya tidak sesuai dengan kriteria sebanyak 7.636 kontrak.
Baca Juga: Beri keringanan pada pengemudi Gojek, begini aturan yang ditetapkan BCA Finance
Adapun outstanding yang telah disetujui permohonan restrukturisasinya adalah sebesar Rp 8,76 triliun. Dalam menerapkan restrukturisasi ini, regulator telah memberikan petunjuk teknis. Keringanan bagi debitur terdampak corona dengan plafon pembiayaan paling banyak Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Sehingga konsumen industri pembiayaan atau leasing bisa menangguhkan penagihan (restrukturisasi) selama satu tahun.
Perusahana pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19, dengan pertimbangan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.
Selain itu, pembiayaan baru kepada debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 didasarkan pada analisis pembiayaan yang memadai.
Baca Juga: Strategi Bank Menghadapi Covid-19
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyatakan sebelum mendapatkan persetujuan, debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada perusahaan pembiayaan lebih dulu.
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau assesment perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," papar Sekar.
Adapun Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Baca Juga: Meski penyisihan kerugian naik 89%, laba FIF masih meningkat 11% di kuartal I-2020
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan kasus virus corona pertama kali di Indonesia. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News