kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BCA menargetkan pertumbuhan KPR 30%


Rabu, 14 November 2012 / 10:21 WIB
BCA menargetkan pertumbuhan KPR 30%
ILUSTRASI. Pekerja melintas dengan latar belakang layar pergerakan harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/4/2021). IHSG Rabu (25/8) diramal menguat, berikut rekomendasi saham untuk hari ini. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.


Reporter: Anna Suci Perwitasari |

JAKARTA. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yakin, potensi pembiayaan sektor perumahan masih akan besar. Berangkat dari keyakinan ini, bank yang memiliki kode saham BBCA ini mematok pertumbuhan kredit perumahan (KPR) sebesar 25%-30% pada 2013.

“Masih ada ruang pertumbuhan signifikan atau minimal 20%. Target tersebut ditetapkan setelah kami berdiskusi dengan beberapa developer,” tutur Direktur Consumer BCA Henry Koenaifi, Selasa (13/11). 

Menurutnya, peraturan yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI) mengenai loan to value (LTV) untuk mengatur down payment (DP) bagi KPR dengan tipe 70 m2 hingga saat ini belum berpengaruh. Sebelumnya, Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja pernah menjelaskan bahwa pengajuan KPR di BCA setelah peraturan LTV diberlakukan malah mengalami kenaikan.

"Kalau tidak bisa 70 m2, developer bisa membuat yang 69,5 m2. Jadi LTV tidak jadi masalah," ujarnya kala itu.

Sebagai catatan saja, KPR yang telah dikucurkan BCA hingga akhir September lalu mencapai Rp 40,4 triliun. Angka ini naik signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 27,99 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×