Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
Sementara via perjanjian restrukturisasi ini, ada tiga jangka waktu pembayaran yang akan dilakukan Krakatau Steel. Tranche A bakal dibayar selama 9 tahun hingga 2027, tranche B selama 3 tahun hingga 2022, sementara tranche C dibayar selama 2 tahun sejak 2026 hingga 2027.
Sementara jika mengacu laporan keuangan Krakatau Steel per kuartal III-2019 lalu masih tercatat ada beberapa kreditur Krakatau Steel maupun entitas anaknya yang belum teken perjanjian restrukturisasi.
Baca Juga: Mudahkan milenial, kini ajukan KPR bisa secara online
Mereka adalah Commerzbank yang punya eksposur kredit US$ 172,11 juta. Sementara kreditur entitas anaknya adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) dengan eksposur US$ 1,52 juta kepada PT Krakatau Wajatama, PT Sarana Multi Infrastruktur dengan eksposur US$ 8,81 juta kepada PT Krakatau Bandar Samudera, dan senilai US$ 7,59 juta kepada PT Krakatau Tirta Industri.
Kemudian ada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) senilai US$ US$ 670.000 kepada PT Krakatau National Resources, dan US$ 987.000 kepada PT Krakatau Medika. PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS) senilai US$ 1,80 juta kepada PT PT Krakatau Bandar Samudera.
PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) US$ kepada PT PT Krakatau Tirta industri. Dan PT Bank Muamalat Tbk US$ 1,53 juta kepada PT Krakatau Industrial Estate Cilegon.
Baca Juga: Bank Bukopin di Aceh dikonversi ke segmen syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News