kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beban restrukturisasi kredit bisa menekan likuiditas perbankan


Rabu, 08 April 2020 / 17:14 WIB
Beban restrukturisasi kredit bisa menekan likuiditas perbankan
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di kantor cabang Bank Mandiri, Jakarta Timur, Senin (6/4). Beban restrukturisasi kredit bisa menekan likuiditas perbankan.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan sudah mulai melakukan restrukturisasi kredit terhadap nasabah-nasabah yang terkena dampak pandemi virus corona (Covid-19). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), empat bank pelat merah sudah melakukan restrukturisasi sebesar Rp 28,7 triliun hingga akhir Maret 2020 dari 168.479 debitur. Jumlah tersebut masih berpotensi naik mengingat pandemi ini belum kelihatan kapan akan berujung.

Meningkatnya restrukturisasi kredit setelah OJK melakukan pelonggaran aturan lewat Nomor 11/POJK.03/2020 memang akan menjaga kualitas aset perbankan. Sebab, kredit yang direstrukturisasi akan otomatis lancar. Namun, biaya restrukturisasi itu akan menambah beban bank dan bisa mengganggu likuiditas.

Baca Juga: Ada kebijakan WFH, bank lebih untung atau malah buntung?

Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada aturan baru OJK itu mengenai penilaian kualitas aset yang dilakukan dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, saat ini kondisi permodalan bank masih cukup bagus, begitupun dengan likuiditasnya. Namun, skema-skema restrukturisasi itu bisa mengganggu likuiditas perbankan.

Oleh karena itu, OJK akan terus mengawasi seluruh debitur lembaga keuangan secara individual untuk memantau apakah ada yang mengalami permasalahan likuiditas. Jika memang ada yang spare likuiditasnya sudah tipis, OJK akan mendorong bank untuk memakai intercall money dan lembaga non bank bisa pinjam dari bank.

"Jika intercall money tidak dapat, perbankan perlu pinjaman ke lender last of resort, mencari pinjaman likuiditas ke BI," kata Wimboh dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (7/4).

Baca Juga: BI catat total penjualan marketplace masih meningkat di bulan Februari 2020

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) no 1 tahun 2020 mengenai kebijakan keuangan negaa dan stabilitas sistem keuangan penanganan Covid-19 menambah kewenangan BI untuk memberikan pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah.

Namun, OJK berharap jangan sampai bank harus melakukan pinjaman likuiditas ke BI. Wimboh berharap stimulus yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 405 triliun bisa memitigasi dampak dari Covid-19 terhadap kemampuan mencicil debitur. Sebesar Rp 150 triliun dari stimulus itu memang diperuntukkan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit.

Relaksasi aturan restrukturisasi yang dilakukan OJK memang dibatasi hanya untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar. Pasalnya, segmen inilah yang dinilai paling berdampak terdampak. "Sementara untuk di atas itu, mereka yang masih punya simpanan dan juga bisa mengandalkan permodalan dari grupnya, harus tetap melanjutkan cicilan agar bank juga masih bisa bernafas," kata wimboh.

Baca Juga: Gara-gara corona virus, Traveloka dikabarkan PHK karyawan

Data OJK, ada sebanyak 56 bank umum konvensional, 13 bank umum syariah, 7 BPD, 64 BPR/S, dan 110 perusahaan pembiayaan telah berkomitmen menyediakan restrukturisasi.

Empat bank pelat merah yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN masing-masing telah melakukan restrukturisasi Rp 14,9 triliun dari 134.258 debitur, Rp 6,9 triliun dari 6,238 debitur, Rp 4,1 triliun dari 10.502 debitur dan Rp 2,8 triliun dari 17.481 debitur. Sedangkan data Kementerian Keuangan, total restrukturisasi kredit segmen UMKM telah mencapai Rp 75,05 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×