Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
Namun, OJK berharap jangan sampai bank harus melakukan pinjaman likuiditas ke BI. Wimboh berharap stimulus yang digelontorkan pemerintah sebesar Rp 405 triliun bisa memitigasi dampak dari Covid-19 terhadap kemampuan mencicil debitur. Sebesar Rp 150 triliun dari stimulus itu memang diperuntukkan pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk di dalamnya restrukturisasi kredit.
Relaksasi aturan restrukturisasi yang dilakukan OJK memang dibatasi hanya untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar. Pasalnya, segmen inilah yang dinilai paling berdampak terdampak. "Sementara untuk di atas itu, mereka yang masih punya simpanan dan juga bisa mengandalkan permodalan dari grupnya, harus tetap melanjutkan cicilan agar bank juga masih bisa bernafas," kata wimboh.
Baca Juga: Gara-gara corona virus, Traveloka dikabarkan PHK karyawan
Data OJK, ada sebanyak 56 bank umum konvensional, 13 bank umum syariah, 7 BPD, 64 BPR/S, dan 110 perusahaan pembiayaan telah berkomitmen menyediakan restrukturisasi.
Empat bank pelat merah yakni BRI, BNI, Bank Mandiri dan BTN masing-masing telah melakukan restrukturisasi Rp 14,9 triliun dari 134.258 debitur, Rp 6,9 triliun dari 6,238 debitur, Rp 4,1 triliun dari 10.502 debitur dan Rp 2,8 triliun dari 17.481 debitur. Sedangkan data Kementerian Keuangan, total restrukturisasi kredit segmen UMKM telah mencapai Rp 75,05 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News