Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) membentuk tim pelaporan pelanggaran yang disebut whistleblowing system (WBS). Pelanggaran yang menjadi tanggung jawab tim ini adalah terkait kesepakatan anggota AAUI untuk tidak menerapkan biaya akusisi yang berlebihan (excessive commissions) untuk perantara alias intermediary produknya.
Intermediary yang dimaksud adalah pialang asuransi, agen asuransi, bank, multifinance, dealer kendaraan, atau pihak ketiga lainnya. Kesepakatan itu tertulis dalam Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat AAUI Nomor 22/SK.AAUI/2018 dan berlaku mulai 1 Januari 2019.
Tugas tim WBS terdiri dari menerima laporan pelanggaran, berkomunikasi dengan pelapor, menindaklanjuti laporan, dan melaporkan hasil pemeriksaan. Direktur Eksekutif AAUI Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe berperan sebagai ketua tim WBS. Kemudian, anggotanya adalah orang-orang yang tidak terikat pada perusahaan-perusahaan anggota AAUI.
Berikut ini merupakan langkah-langkah pelaporan pelanggaran ke WBS AAUI. Pertama, pelapor dapat mengirimkan laporannya secara tertulis beserta bukti dan dokumen pendukungnya. Meliputi perkiraan waktu dan tipe pelanggaran, nama personel yang mengetahui informasi pelanggaran, dan jumlah nominal pelanggaran.
Laporan itu dapat dikirim melalui surat elektronik ke wbs@aaui.or.id, situs web AAUI di www.aaui.or.id bagian WBS, atau melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Tim WBS dengan alamat: Gedung Permata Kuningan Lantai 2 Jalan Kuningan Mulia Kav. 9C, Guntur, Jakarta Selatan 12960
Setiap pelapor akan dijaga kerahasiaan identitasnya. Asosiasi juga akan melindungi pelapor jika nantinya ada diskriminasi, pembalasan atau upaya hukum terhadap pelapor.
Kedua, setelah laporan masuk, AAUI akan memverifikasi laporan tersebut. Jika belum lengkap dan valid, AAUI akan meminta pelapor untuk melengkapi terlebih dahulu. Namun bila sudah lengkap dan valid, Tim WBS akan menyampaikan laporan pelanggaran ke Dewan Kehormatan (DK) AAUI dalam waktu lima hari kerja.
Ketiga, DK akan memanggil perusahaan terlapor dan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. Lalu keempat, Jika dirasa tidak cukup, DK akan menunjuk auditor untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kelima, berdasarkan keputusan auditor, DK akan melaksanakan sidang dan memutuskan apakah perusahaan tersebut melanggar atau tidak, sekaligus menjatuhkan sanksi.
Setelah sidang, langkah keenam adalah DK akan menyampaikan keputusannya kepada pengurus AAUI. Apabila sanksinya berupa pembekuan dan pencabutan keanggotaan AAUI, DK akan menyampaikan keputusan tersebut dalam Rapat Umum Anggota (RUA AAUI). Segala keputusan akan AAUI sampaikan kepada OJK.
Sanksi pelanggaran sendiri terdiri dari beberapa tingkatan. Pertama, sanksi tertulis kepada direksi perusahaan yang bersangkutan dengan tembusan OJK dan komisaris perusahaan. Kedua, apabila tetap melanggar, AAUI akan mengeluarkan rekomendasi kepada OJK untuk meninjau ulang kelayakan dan kepatutan direksi dan komisaris.
Ketiga, pembekuan keanggotaan AAUI. Terakhir, pencabutan keanggotaan dalam Kongres Luar Biasa AAUI.
“Hal tersebut adalah wajar mengingat semua perusahaan asuransi umum adalah anggota AAUI dan terikat dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) AAUI termasuk kesepakatan dalam RUA AAUI,” kata Dody.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News