kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Begini Jurus Bank DBS Indonesia untuk Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional


Kamis, 06 Januari 2022 / 14:14 WIB
Begini Jurus Bank DBS Indonesia untuk Bantu Pemulihan Ekonomi Nasional
ILUSTRASI. Gedung Bank DBS Indonesia di Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

Untuk mendukung program inklusi keuangan dan digitalisasi perbankan, Bank DBS Indonesia juga berpartisipasi dengan menjadi salah satu dari 22 institusi perbankan yang akan menerapkan sistem pembayaran BI-FAST tahap pertama.

Sistem BI-FAST dirancang untuk menyediakan infrastruktur pembayaran ritel nasional yang aman, efisien dan real time. Melalui BI-FAST, nasabah dimungkinkan untuk melakukan instant transfer hanya berbekal nomor ponsel atau alamat email penerima.

Bank DBS Indonesia menerapkan biaya transfer pembayaran BI-FAST sebesar Rp 2.500 sejak Desember 2021. Melalui program ini, nasabah korporasi dapat mentransfer dana hingga Rp 250 juta secara real time dan hanya akan dibebani dana transfer sebesar Rp 2.500 per transfer.

Pada tahap selanjutnya, Bank DBS Indonesia akan berfokus pada transfer kredit individual dan akan melayani transfer debit, bulk credit dan request for payment mulai 2022 seiring dengan persiapan yang dilakukan oleh Bank Indonesia.

"Sistem pembayaran ini diharapkan dapat menjadi kunci keberhasilan implementasi inklusi keuangan, digitalisasi, serta dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata, sehingga sistem ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi konsumen," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×