kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Begini kata pelaku industri asuransi terkait vonis tinggi terdakwa Jiwasraya


Sabtu, 17 Oktober 2020 / 20:13 WIB
Begini kata pelaku industri asuransi terkait vonis tinggi terdakwa Jiwasraya
ILUSTRASI. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Jakarta./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/10/06/2020.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut. Kejaksaan Agung dalam persidangan menuntut vonis tertinggi yakni penjara seumur hidup bagi para terdakwa.

Bahkan diantara para terdakwa diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Industri asuransi menilai hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi pelaku di industri.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody Achmad Sudiyar menyatakan percaya pada proses penyidikan dan pengadilan yang telah berlangsung mengenai hal ini. Proses hukum itu telah mempertimbangkan semua fakta dan bukti terkait dengan kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Kuasa hukum Bentjok: Kami akan buka misteri kasus Jiwasraya di persidangan

Ia berharap putusan hakim diharapkan bisa mengklarifikasi hal-hal yang sudah menjadi pembahasan umum sebelumnya. Jika memang ada kesalahan yang telah dilakukan maka konsekuensi hukum juga akan berlaku.

“Setidaknya akan menjadi pelajaran dan introspeksi bagi semua pihak di industri asuransi agar proses bisnis selalu berdasarkan tata kelola yang baik (good corporate governance). Ini bukan hanya kepada pelaku jasa asuransi, namun semua stakeholder termasuk regulator dan masyarakat,” ujar Dody kepada Kontan.co.id pada Jumat (16/10).

Begitupun dengan Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Togar Pasaribu tidak mau memberikan komentar terkait tuntutan dari jaksa penuntut umum. Namun ia yakin persoalan ini bisa menjadi pelajaran bagi para pelaku industri asuransi.

“Peristiwa ini wajib menjadi perhatian serius bagi perusahaan-perusahaan, apa pun industrinya bukan hanya asuransi, di dalam mengelola keuangan maupun aset dari BUMN atau pemerintah, agar tidak terjadi kerugian negara dalam pengelolaannya,” papar Togar kepada Kontan.co.id pada Jumat (16/10).

Baca Juga: Dituntut penjara seumur hidup, ini kata pihak Heru Hidayat

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga angkat bicara. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan sudah terdapat empat terdakwa yang mendapatkan vonisnya seumur hidup.

“Bagi kami kementerian bahwa ini adalah langkah sangat positif dan menunjukkan keseriusan tidak hanya dari kami di Kementerian BUMN tapi dari sisi aparat hukum. Vonis ini yang merupakan vonis yang belum pernah terjadi juga, adanya vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi,” papar Arya seperti dikutip dari unggahan videonya pada Jumat (16/10).

Lanjut Ia, dua tersangka lainnya juga dituntut penjara seumur hidup. Bahkan juga diminta untuk mengembalikan kerugian negara.

“Tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya. kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga. Apalagi kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun ini adalah langkah-langkah untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya,” jelas Arya.

Asal tahu saja, Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Baca Juga: Kementerian BUMN: Vonis tersangka Jiwasraya memberikan rasa keadilan bagi rakyat

Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Benny Tjokro pun dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Heru Hidayat dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Jaksa juga menuntut Heru Hidayat membayar ganti rugi senilai Rp 10,78 triliun.

Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro maupun Heru Hidayat tidak membayar uang ganti, maka seluruh harta benda masing-masing yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara.  

Selanjutnya: Kasus Jiwasraya, Heru Hidayat Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Ganti Rugi Rp 10,78 T

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×