kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Begini Persyaratan Mendapat Pinjaman Ultra Mikro Lewat Agen BRILink


Selasa, 05 Desember 2023 / 19:00 WIB
Begini Persyaratan Mendapat Pinjaman Ultra Mikro Lewat Agen BRILink


Reporter: Tim KONTAN | Editor: Indah Sulistyorini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah segmen ultra mikro yang membutuhkan layanan keuangan kini tidak perlu pusing. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyediakan berbagai layanan ultra mikro (UMi) lewat Agen BRILink.

Layanan Agen BRILink membantu nasabah-nasabah yang kesulitan mengakses kantor cabang bank di daerahnya. Selain itu, nasabah juga tidak perlu capek mengantre bila mencari layanan keuangan lewat Agen BRILink.

Direktur Bisnis Mikro BBRI, Supari mengatakan, layanan ultra mikro di Agen BRILink meliputi pembukaan rekening Simpedes Umi, Tabungan Emas, dan pengajuan pinjaman UMi. 

Supari menegaskan, BBRI selalu berusaha memberikan kemudahan akses layanan keuangan dan perbankan kepada nasabah, termasuk nasabah ultra mikro.

Nasabah ultra mikro yang membutuhkan pinjaman dana juga bisa dengan mudah memperoleh pinjaman UMi melalui Agen BRILink. Duit pinjaman ini bisa digunakan nasabah ultra mikro untuk menopang usahanya.

Supari memaparkan ada sejumlah syarat untuk mengajukan pinjaman UMi melalui Agen BRILink. Syaratnya juga tidak susah.

Pertama, peminjam harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, memiliki usaha yang sudah berjalan minimal tiga bulan.

Ketiga, berumur 21 tahun atau sudah menikah. Keempat, memiliki KTP. Kelima, memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa atau Ketua RT atau Kepala Pasar atau Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Supari menuturkan, suku bunga yang diberikan mulai dari 6% per tahun berdasarkan skema dan jenis produk kredit yang diberikan kepada calon debitur. Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun per 60 bulan,” ungkapnya kepada KONTAN.

Proses penilaian dan kelayakan kredit atas calon debitur yang mengajukan permohonan melalui UMI Corner akan dilakukan oleh Tenaga Pemasar BRI (Mantri) sesuai dengan wilayah domisili calon debitur.

Gampang, kan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×