Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut ada lima perusahaan dompet digital yang diduga memfasilitasi aktivitas judi online. Sejumlah perusahaan dompet digital yang disebutkan lantas angkat bicara terkait pernyataan dari Kemenkominfo tersebut.
Salah satunya, platform dompet digital GoPay, menyatakan berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online.
Head of Corporate Affairs GoTo Financial Audrey Petriny mengatakan saat ini GoPay memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional dan prosedur yang sangat ketat.
"Secara rutin, kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/10).
Baca Juga: Begini Upaya ShopeePay Berantas Judi Online
Audrey menambahkan GoPay juga menggunakan teknologi mumpuni dalam memberantas judi online. Salah satunya, yaitu proses electronic Know Your Customer (e-KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) yang wajib dilakukan pengguna saat upgrade ke GoPay Plus. Hal itu dilakukan untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun.
Kedua, dia bilang GoPay juga memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan, baik di akun GoPay maupun GoPay Plus.
"Hal itu dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat," tuturnya.
Selain dari sisi teknologi, Audrey menyampaikan GoPay juga menjalankan pencegahan, seperti memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online. Dia menerangkan GoPay senantiasa bekerja sama dengan otoritas lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PPATK guna memastikan unsur-unsur kepatuhan terlaksana serta melakukan pelaporan kepada regulator secara aktif jika terindikasi adanya tindakan ilegal.
Senada dengan GoPay, platform dompet digital PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA) menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga keamanan dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia, termasuk soal aktivitas judi online.
Head of Communications DANA Indonesia Sharon Issabella mengatakan hal itu dilakukan bukan hanya karena regulasi, melainkan ingin secara serius bertanggung jawab dalam melindungi pengguna yang sering kali menjadi korban judi online.
"Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal, seperti judi online, memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait," ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/10).
Sebagai bagian dari tata kelola yang baik, Sharon menerangkan DANA secara sangat aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk indikasi aktivitas judi online, kepada regulator terkait, yaitu PPATK.
Baca Juga: DANA Buka Suara Terkait Dugaan Adanya Aktivitas Judi Online Lewat Platformnya
Keseriusan DANA dalam menangani hal tersebut diwujudkan melalui pemanfaatan teknologi dalam menanggulangi transaksi ilegal yang menyalahgunakan ekosistem digital, termasuk dalam sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).
Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK yang diberitakan, Sharon bilang hal itu merupakan refleksi dari komitmen perusahaan. Dia mengatakan pihaknya memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, DANA telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi (PDP).
Upaya lain yang terus digiatkan dalam memastikan keamanan, yakni meluncurkan berbagai fitur, seperti Smart Friction. Fitur itu berfungsi mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi, lalu ada Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan yang bekerja sama dengan Kominfo, serta fitur edukasi Waspada Online dan Tipu Online untuk meningkatkan kesadaran pengguna terkait risiko judi online dan aktivitas ilegal lainnya.
"Kami juga berkoordinasi erat dengan regulator dan pemerintah, termasuk Bank Indonesia, PPATK, dan Kominfo, untuk bersama-sama memberantas judi online. Upaya itu telah menunjukkan hasil yang positif, dengan angka pelanggaran yang terus menurun dari bulan ke bulan," kata Sharon.
Sementara itu, platform dompet digital, PT Airpay International Indonesia (ShopeePay), menyatakan terus berkomitmen untuk mendukung pemberantasan aktivitas ilegal, termasuk judi online. Director of Business and Partnership ShopeePay Indonesia Eka Nilam Dari mengatakan pihaknya senantiasa melaksanakan monitoring yang ketat terhadap transaksi ilegal berdasarkan indikator dan parameter Fraud Detection System (FDS).
"Sistem elektronik ShopeePay telah mematuhi ketentuan terkait larangan untuk memuat atau memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (15/10).
Selain itu, Eka menyebut pihaknya secara aktif melakukan edukasi serta berbagai upaya untuk mencegah kegiatan perjudian online, seperti menerapkan proses Know Your Customer/Merchant (KYC/M) atau verifikasi data diri & akun pengguna/merchant, Enhanced/Ongoing Due Diligence (pengkinian data diri pengguna), melakukan investigasi terhadap transaksi mencurigakan, melaporkan pelanggar kepada pihak yang berwenang, dan melakukan pemblokiran akun terkait.
Sehubungan dengan pernyataan Kementerian Komunikasi dan Informatika, dia mengatakan ShopeePay juga secara aktif melakukan investigasi dan pelaporan kepada pihak berwenang sebagai bentuk partisipasi aktif. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah memerangi aktivitas ilegal.
Baca Juga: Aktivitas Judi Online Lewat Dompet Digital Marak, Begini Respons GoPay
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menegur keras perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet atau dompet digital yang memfasilitasi penjudi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel," kata Menkominfo Budi Arie, Jumat (11/10).
Lima perusahaan e-wallet tersebut adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), serta PT Airpay International Indonesia (ShopeePay). Budi menerangkan e-wallet DANA nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online. Menkominfo menyebut sampai 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 3,7 juta situs judi online.
Menteri Budi Arie juga menjelaskan kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba. Ditambah transaksi di dompet digital itu hanya satu arah saja, yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News