kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belajar syariah yuk! Membedah gadai emas


Kamis, 25 Juli 2013 / 11:48 WIB
Belajar syariah yuk! Membedah gadai emas
ILUSTRASI. Ilustrasi Harga Emas Siang Ini di Pegadaian, Jumat 25 Februari 2022. /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/01/2022.


Reporter: Sandy Baskoro |

JAKARTA. Gadai emas adalah salah satu bisnis di perbankan syariah yang memancarkan pesonanya dalam beberapa tahun terakhir.

Bisnis gadai emas mengacu ke fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 tantang gadai atau rahn. MUI membolehkan pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn.

Fatwa MUI ini masih bersifat umum. Misalnya, ada ketentuan bahwa penerima barang atau murtahin memiliki hak untuk menahan barang gadai (marhun) sampai semua utang pihak yang menyerahkan barang (rahin) dilunasi.

Ada pula ketentuan tentang penjualan barang gadai. Misalnya, jika jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin agar segera melunasi utang. Apabila rahin tak dapat melunasi utangnya, maka murtahin bisa menjual atau mengeksekusi marhun secara paksa melalui lelang sesuai syariah.

MUI juga mengeluarkan fatwa tentang qardh pada tahun 2011. Qardh adalah sebuah akad penyaluran dana oleh lembaga keuangan syariah kepada nasabah sebagai utang piutang dengan ketentuan nasabah wajib mengembalikan dana itu pada waktu yang telah disepakati.

Awalnya, bisnis gadai syariah terlihat biasa-biasa saja, meski pada tahun 2009, aset gadai emas perbankan syariah Rp 500 miliar. Tapi setelah harga emas meroket di pasar internasional, bisnis gadai emas mulai memancarkan pesona. Pada pertengahan tahun lalu, aset gadai emas bahkan sempat mencapai
Rp 10 triliun. Tapi belakangan, seiring menyusutnya harga emas, aset gadai emas kembali menyusut.

Apalagi setelah Bank Indonesia (BI) melihat gelagat tak beres di gadai emas. Pada Februari 2012, BI menerbitkan Surat Edaran Tentang Produk Qardh Beragun Emas Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah. Di beleid itu, pembiayaan dipatok maksimal Rp 250 juta.

 Kemudian, financing to value (FTV) atau rasio jumlah pinjaman yang diterima nasabah dan nilai emas yang diagunkan paling banyak 80% dari rata-rata harga jual emas 100 gram dan harga beli kembali (buyback) emas PT Aneka Tambang Tbk. Aturan ini sedikit meredakan booming gadai emas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×