kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belasan multifinance bermasalah, industri diklaim masih sehat


Rabu, 06 Juni 2018 / 20:54 WIB
Belasan multifinance bermasalah, industri diklaim masih sehat


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri pembiayaan diklaim masih dalam kondisi yang sehat meski belasan pemainnya sedang tersandung masalah. Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai secara umum kondisi sektor industri tersebut masih dalam kondisi baik sejalan dengan pertumbuhan positif yang masih terus dicatatkan.

Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sampai kuartal pertama tahun ini, industri multifinance memiliki outstanding pembiayaan di angka Rp 419,2 triliun. Jumlah ini naik 6% dibanding periode yang sama di tahun lalu.

Peningkatan pun dicatatkan pada sejumlah rasio lain. Misalnya return on equity yang naik dari 11,82% menjadi 13,2%. Begitu juga rasio return on asset naik dari 4,14% menjadi 4,36%.

Meski begitu ia menilai adanya sejumlah masalah yang mencuat di industri multifinance memang bakal berdampak pada industri. Khusunya terkait kepercayaan dari para mitra. "Termasuk untuk memperoleh pendanaan," ungkapnya.

Pinjaman dari perbankan misalnya, ia menilai akan wajar bila pihak perbankan bakal makin berhati-hati dalam memberi fasilitas bagi perusahaan pembiayaan. Padahal pendanaan merupakan komponen penting bagi sektor industri ini. Selain itu, konsumen pun dinilai bakal makin selektif memilih multifinance yang benar-benar bisa diandalkan.

Tapi di sisi lain, ia menyebut masih ada ratusan perusahaan pembiayaan lain yang memiliki fundamental yang kuat. Dus, ia berharap para mitra pembiayaan tak sampai memukul rata industri pembiayaan.

Sebelumnya OJK sendiri mencatat ada 13 perusahaan pembiayaan yang sedang dipelototi wasit jasa keuangan ini. Dari jumlah itu, sebanyak lima pemain diganjar sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Di sisi lain, ada delapan perusahaan yang dikenakan sanksi surat peringatan pertama. Sementara nasib keberlanjutan dari sejumlah perusahaan tersebut pun disebut sangat bergantung aksi yang diambil oleh para pemegang sahamnya.

Salah satu perusahaan yang diberi sanksi pembatasan tersebut adalah PT Sun Prima Nusantara Pembiayaan alias Sunprima Finance yang saat ini tengah disorot karena gagal membayar bunga medium term notes tepat waktu dan tengah berada dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) .

Meski ada belasan multifinance yang tersandung masalah, namun Deputi Komisioner Pengawas IKNB II OJK M. Ichsanuddin menilai sektor industri ini masih dalam kondisi yang baik. Hal ini tak lepas dari kondisi mayoritas pelaku usaha yang juga masih dalam kondisi yang sehat.

Pasalnya jumlah pemain yang bermasalah ini diklaim sedikit dibanding jumlah total pemain yang tercatat di meja regulator sebanyak 191 perusahaan. “Secara umum industri perusahaan pembiayaan masih cukup baik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×