Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kabar baik bagi industri dana pensiun (dapen). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melonggarkan aturan investasi dapen dengan membuka keran instrumen investasi baru. Selain itu juga, dalam calon beleid baru ini diatur tentang relaksasi investasi di obligasi, sukuk dan efek beragun aset.
Jika rancangan aturan ini sudah diketok palu, dana pensiun boleh memarkir dananya di surat utang menengah alias medium term notes (MTN) dan repurchase agreement (repo). Dengan syarat, penempatan investasi di kedua instrumen tersebut hanya bisa dilakukan oleh dana pensiun yang memiliki jumlah investasi minimal Rp 500 miliar.
Tapi dalam draf beleid itu, OJK membatasi penempatan dana investasi dapen di MTN yakni maksimal 10% dari nilai total investasi dapen. Sedangkan, untuk investasi di repo, penempatan dananya dibatasi antara 2% sampai 5% dari jumlah investasi.
Kelonggaran lain adalah investasi di properti. Di aturan yang sekarang berlaku, investasi di properti maksimal 10% dari investasi. Kelak, bisa sampai 20% dari total investasi dapen.
Daneth Fitrianto, Kepala Bidang Investasi Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengatakan, pelonggaran ini bisa menambah ragam pilihan instrumen investasi. Dengan demikian, dapen bisa mencari jenis investasi yang memberikan imbal hasil paling baik. "Secara umum kita menyambut baik karena perubahan itu positif," ujar Daneth.
Bukan cuma itu saja, di bakal beleid baru investasi dana pensiun ini juga melonggarkan ketentuan investasi di obligasi. Saat ini, dana pensiun hanya boleh membenamkan dana kelolaannya di surat utang dengan peringkat layak investasi atau investment grade, dengan rating minimal A atau setara.
Nah, di aturan yang baru, obligasi dengan peringkat BBB- atawa Baa3 bisa dibeli oleh dana pensiun. "RPOJK ini akan memperkuat portofolio dapen terutama untuk masuk ke alternatife investment," ujar Gatot Subandio, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News