kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beleid penempatan dana LPS segera terbit


Minggu, 12 Juli 2020 / 23:32 WIB
Beleid penempatan dana LPS segera terbit
ILUSTRASI. Karyawan membersihkan logo baru Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Selasa (23/4/2019). Jumlah rekening simpanan di perbankan yang dijamin LPS per Februari 2019 mencapai 280,14 juta rekening atau naik 11,67% dibanding jumlah rekening pada Februari


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjawab polemik penempatan dana kepada calon bank gagal, Ketua Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah memastikan pekan depan peraturan turunan PP 33/2020 akan segera terbit.

“Peraturan LPS (PLPS) turunan dari PP 33/2020 paling harus terbit minggu depan,” kata Halim kepada Kontan.co.id, Minggu (12/7).

Halim menambahkan PLPS setidaknya bakal mengatur kriteria bank yang bisa menerima penempatan dana LPS, sekaligus ketentuan soal aset yang bisa menjadi jaminan atas penempatan dana tersebut.

Baca Juga: Ekonom berharap LPS tak sampai mendirikan bank

Asal tahu, melalui PP 33/2020, LPS punya kewenangan baru buat melakukan penempatan dana kepada bank dalam pengawasan khusus (BDPK) alias calon bank gagal.

Nilai penempatan kepada bank maksimum 2,5% dari aset LPS, atau secara total nilai penempatan maksimum 30% dari aset LPS. Adapun tenor penempatan maksimum enam bulan.

Adapun bank yang menerima penempatan dana mesti memberikan jaminan yang disebut Halim bisa berupa aset kredit, aset pemegang saham, hingga kesepakatan peralihan saham bank.

Jaminan akan dieksekusi LPS jika pada jatuh tempo, bank tak mampu mengembalikan penempatan dananya.

Selanjutnya LPS bisa menjual aset yang dihimpunnya kepada bank penerima, maupun mengurasinya dalam bank perantara (bridging bank) yang terlebih dahulu mesti ddirikan LPS.

Secara terpisah, Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani bilang, rencana penempatan dana LPS riskan.

“Pertama, dasar penempatannya melalui PP, ini peraturan teknis di bawah UU, sementara kewenangan LPS dalam UU adalah untuk menangani bank jika telah ditetapkan gagal. Semangatnya baik untuk mencegah bank gagal, karena ongkos menangani bank gagal lebih mahal,“ jelasnya kepada Kontan.co.id.

Ia menambahkan lebih tepat jika terlebih dahulu, dibuat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang payung hukumnya lebih tinggi dibandingkan Peraturan Pemerintah (PP).

Adapun alasan kedua adalah soal sumber dana. Penempatan dana akan berasal dari kocek LPS. Sehingga jika bank yang menerima penempatan dana pada akhirnya menjadi bank gagal, akan dihitung sebagai kerugian negara.

Baca Juga: Cegah bank gagal, penempatan dana LPS terbatas dan tak boleh sembarangan

“Penempatan dana sementara aman, tapi jika bank menjadi gagal, dan dana tak aman maka merugikan negara,” sambungnya.

Alih-alih menempatkan dana dengan risiko sebagai kerugian negara, Aviliani memberi opsi alternatif, misalnya LPS bisa menerbitkan surat utang untuk dijual ke Bank Indonesia. Nilainya bisa sesuai dengan kebutuhan likudiitas jangka panjang sejumlah calon bank bermasalah.

“Di UU 2/2020 LPS memiliki kewenangan untuk menerbitkan surat utang. Bank yang kekurangan likuiditas bisa memanfaatkan hasil penjualan surat utang ini, karena mereka juga tidak bisa meminjam likuiditas dari BI, atau PUAB. LPS bisa masuk di sana tanpa mengubah struktur regulasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×