kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Beleid terbit, bank jangkar bisa kenakan bunga pinjaman 3%


Senin, 08 Juni 2020 / 20:55 WIB
Beleid terbit, bank jangkar bisa kenakan bunga pinjaman 3%
ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksi di Bank Mandiri Jakarta, Kamis (12/9). Bunga deposito perbankan beranjak turun usai Bank Indonesia (BI) memangkas suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 5,5% di bulan lalu./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/12/09/2019.


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan petunjuk pelaksanaan terkait skema bank via Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK/05/ 2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dalam beleid tersebut, syarat untuk menjadi bank peserta alias bank jangkar ditambah, calon bank jangkar mesti termasuk dalam memiliki investment grade dari minimum dua lembaga pemeringkat internasional, memiliki kesehatan minimum level komposit dua, dan bersedia teken kesediaan menjadi bank jangkar.

Baca Juga: Bank mengalap berkah bisnis bancassurance saat pandemi

Syarat ini menambah ketentuan yang sudah ada dalam PP 23/2020 tentang program PEN berupa yaitu calon 51% saham bank jangkar mesti dikuasai lokal, termasuk 15 bank dengan. Aset terbesar di tanah air, dan merupakan kategori sehat.

Penempatan dana pemerintah sendiri akan ditetapkan dengan bunga paling rendah setara bunga penempatan SBN yang dibeli Bank Indonesia untuk program PEN setelah dikurangi besaran burden sharing. Adapun sumber dana akan berasal dari APBN hasil dari penerbitan SBN yang dibeli oleh BI.

Adapun marjin bunga yang bisa diberlakukan oleh bank jangkar terkait distribusi likuiditas kepada bank pelaksana ditetapkan maksimum sebesar 3% lebih tinggi dari bunga penempatan dana di bank jangkar.

Baca Juga: Nilai akuisisi Rabobank oleh Bank BCA (BBCA) membengkak hingga Rp 787 miliar

Sebelumnya Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso kepada Kontan.co.id menjelaskan selisih antara suku bunga penempatan dana pemerintah dengan suku bunga yang diberlakukan sebagai pinjaman ke bank pelaksana bisa menjadi insentif sekaligus tambahan pendapatan bagi bank jangkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×