Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi menerbitkan petunjuk pelaksanaan terkait skema bank via Peraturan Menteri Keuangan 64/PMK/05/ 2020 tentang Penempatan Dana pada Bank Peserta dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Dalam beleid tersebut, syarat untuk menjadi bank peserta alias bank jangkar ditambah, calon bank jangkar mesti termasuk dalam memiliki investment grade dari minimum dua lembaga pemeringkat internasional, memiliki kesehatan minimum level komposit dua, dan bersedia teken kesediaan menjadi bank jangkar.
Baca Juga: Bank mengalap berkah bisnis bancassurance saat pandemi
Syarat ini menambah ketentuan yang sudah ada dalam PP 23/2020 tentang program PEN berupa yaitu calon 51% saham bank jangkar mesti dikuasai lokal, termasuk 15 bank dengan. Aset terbesar di tanah air, dan merupakan kategori sehat.
Penempatan dana pemerintah sendiri akan ditetapkan dengan bunga paling rendah setara bunga penempatan SBN yang dibeli Bank Indonesia untuk program PEN setelah dikurangi besaran burden sharing. Adapun sumber dana akan berasal dari APBN hasil dari penerbitan SBN yang dibeli oleh BI.
Adapun marjin bunga yang bisa diberlakukan oleh bank jangkar terkait distribusi likuiditas kepada bank pelaksana ditetapkan maksimum sebesar 3% lebih tinggi dari bunga penempatan dana di bank jangkar.
Baca Juga: Nilai akuisisi Rabobank oleh Bank BCA (BBCA) membengkak hingga Rp 787 miliar
Sebelumnya Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso kepada Kontan.co.id menjelaskan selisih antara suku bunga penempatan dana pemerintah dengan suku bunga yang diberlakukan sebagai pinjaman ke bank pelaksana bisa menjadi insentif sekaligus tambahan pendapatan bagi bank jangkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News