Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Relaksasi investasi dana pensiun yang sudah dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum banyak dimanfaatkan oleh pelaku industri. Hal ini lantaran pendiri dapen lamban memberikan perubahan arahan investasi.
Sebagaimana diketahui regulator melalui POJK No 3/POJK.05/2015 melakukan relaksasi penempatan investasi yang bisa dilakukan oleh dapen. Hal ini untuk memaksimalkan potensi dana pesiun termasuk untuk mendukung pendanaan jangka panjang di sektor riil.
Namun menurut Mudjiharno Sudjono Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) relaksasi investasi yang memanfaatkan beleid tersebut harus terlebih dulu dicantumkan dalam arahan investasi dari para pendiri ke pengelola dana pensiun. Sayangnya sebagian besar pendiri terlalu lambat dalam merivisi arahan investasi tersebut.
Alhasil dapen pun tak bisa segera mengimplementasikan relaksasi investasi. "Minggu lalu OJK pun menyurati seluruh dewan pengawas dan pendiri dapen untuk segera merevisi arahan investasi mereka," kata Mudjiharno akhir pekan kemarin.
Untungnya kini revisi arahan investasi dari sebagian besar pendiri dapen sudah turun. Revisi tersebut, kata dia datang di saat yang tepat karena saat ini sedang dalam momentum yang bagus dengan mulai membaiknya pasar modal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News