kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Belum merger, BTPN fokus genjot kredit


Senin, 16 Juni 2014 / 07:07 WIB
Belum merger, BTPN fokus genjot kredit
ILUSTRASI. Inilah 4 Manfaat Holy Herb untuk Kulit, Kaya Antioksidan!


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina

JAKARTA. Setelah mewujudkan ambisi memiliki 40% saham PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN), Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) belum membicarakan rencana merger antara BTPN dengan Bank Sumitomo Mitsui Indonesia.

Baik BTPN dan Sumitomo Mitsui Indonesia mengaku, belum ada pembahasan secara internal terkait rencana merger. Ongki Wanadjati Dana, Wakil Direktur Utama BTPN, mengatakan, rencana merger adalah domain pemegang saham.

Saat ini, SMBC terus berkomunikasi dengan regulator yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana merger. Yang pasti, proses merger atau holding tidak mengganggu terhadap proyeksi bisnis BTPN.

"Sejak SMBC masuk ke BTPN, kami tidak mengubah bisnis inti yakni kredit pensiunan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM)," terang Ongky, pekan lalu. Hingga akhir Maret 2014, kredit pensiunan menyumbang porsi 10% dari total kredit.

Sementara, kredit mikro sebesar 23% dan sebesar 67% disumbang oleh kredit UMKM lewat skema joint financing dan pembiayaan syariah. Pertengahan tahun lalu, BTPN ekspansi lewat akuisisi 70% Bank Sahabat Purba Danarta. Pasca akuisisi, BTPN mengonversi Bank Sahabat menjadi BTPN Syariah.

Setali tiga uang, Nur Arini VP Head of Legal Departement Bank Sumitomo Mitsui Indonesia, menyampaikan, rencana konsolidasi dengan BTPN masih belum ada kemajuan. "Belum ada pembahasan itu dalam manajemen atau direksi," kata Nur Arini. 

Saat menambah kepemilikan saham di BTPN, SMBC sudah meneken letter of intent untuk mengawinkan alias merger antara BTPN dan Sumitomo Mitsui Indonesia pada Maret 2014. Atas dasar itulah, OJK terus mendorong kedua anak usaha SMBC itu merger. "SMBC akan didorong untuk konsolidasi," kata Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Ketentuan merger tertuang lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/24/PBI/2012 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia atau single presence policy (SPP), berbunyi : bank hanya boleh menjadi pemegang saham pengendali di satu bank. Aturan ini bisa dipenuhi lewat tiga cara. Yakni ; merger, atau konsolidasi, membentuk perusahaan induk alias holding.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×