Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, saat ini baru terdapat tiga perusahaan penjaminan yang telah menggunakan jasa aktuaria dalam kegiatan usahanya. Artinya, sebagian besar perusahaan penjaminan masih belum memanfaatkan jasa aktuaria secara penuh.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa POJK Nomor 11 Tahun 2025 memang belum mewajibkan penggunaan jasa aktuaria bagi perusahaan penjaminan.
Meski demikian, keberadaan aktuaria dinilai penting untuk membantu perusahaan menetapkan imbal jasa penjaminan (IJP) yang lebih mencerminkan tingkat risiko secara akurat.
Baca Juga: OJK Catat Peralihan Fokus Bisnis Penjaminan dari Segmen Produktif ke Nonproduktif
“Sebagian besar perusahaan penjaminan daerah (Jamkrida) belum menggunakan jasa aktuaria karena pertimbangan biaya dan skala bisnis, sedangkan perusahaan kapasitas besar sudah menerapkannya," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (30/10/2025).
Ogi menambahkan, ke depannya OJK bersama asosiasi akan menyiapkan penetapan batas bawah IJP sebagai langkah menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di industri penjaminan.
Sebagai informasi, OJK melaporkan total aset perusahaan penjaminan mencapai Rp 48,83 triliun per Agustus 2025. Jumlah tersebut tumbuh 1,94% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Baca Juga: OJK: Baru Tiga Perusahaan Penjaminan yang Sudah Menggunakan Jasa Aktuaria
Selanjutnya: Konsumsi Rumah Tangga dan Sektor Rill Melemah, Ekonomi Diprediksi Hanya Tumbuh 4,98%
Menarik Dibaca: 7.500 Pelari Ramaikan PLN Electric Run 2025, Kurangi Emisi dari Setiap Langkah Lari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













