kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.290.000   -15.000   -0,65%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

Sebagian Jamkrida Belum Pakai Jasa Akturia, OJK: Biaya dan Skala Bisnis Jadi Kendala


Sabtu, 01 November 2025 / 17:00 WIB
Sebagian Jamkrida Belum Pakai Jasa Akturia, OJK: Biaya dan Skala Bisnis Jadi Kendala
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. Kendala utama Jamkrida belum menggunakan jasa aktuaria karena mempertimbangkan biaya dan skala bisnis.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan sebagian besar perusahaan penjaminan daerah atau Jamkrida belum menggunakan jasa aktuaria.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan kendala utama Jamkrida belum menggunakan jasa aktuaria karena mempertimbangkan juga biaya dan skala bisnis.

"Sebagian besar perusahaan penjaminan daerah atau Jamkrida belum menggunakan jasa aktuaria karena pertimbangan biaya dan skala bisnis, sedangkan perusahaan dengan kapasitas besar sudah menerapkannya," ungkap Ogi dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga: Ini Sejumlah Tantangan yang Dapat Mempengaruhi Kinerja Penjaminan Usaha Produktif

Ogi menambahkan meski OJK tak mewajibkan perusahaan penjaminan menggunakan jasa aktuaria seperti dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun, tetapi dinilainya jasa aktuaria menjadi penting bagi perusahaan penjaminan. Salah satu fungsinya, yakni dalam menetapkan harga atau Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang mencerminkan risiko secara akurat.

"Fungsinya untuk meningkatkan kualitas underwriting berbasis risiko dan menentukan besaran Imbal Jasa Penjaminan yang adil bagi nasabah maupun perusahaan," katanya.

Asal tahu saja, OJK menyatakan saat ini terdapat 3 perusahaan penjaminan yang sudah menggunakan jasa aktuaria. Artinya, memang masih belum banyak penjaminan yang menggunakan jasa aktuaria. Data OJK mencatat total ada 23 perusahaan penjaminan per Juli 2025.

Baca Juga: OJK Targetkan Seluruh Perusahaan Jamkrida Menjadi Perseroda pada Akhir 2025

Ke depannya, Ogi menyebut OJK bersama asosiasi akan menetapkan batas bawah IJP guna menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Selanjutnya: Begini Dampak Perubahan Iklim Bagi Perempuan dan Anak di Wilayah Pesisir

Menarik Dibaca: Begini Dampak Perubahan Iklim Bagi Perempuan dan Anak di Wilayah Pesisir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×