kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

OJK: Baru Tiga Perusahaan Penjaminan yang Sudah Menggunakan Jasa Aktuaria


Minggu, 21 September 2025 / 09:48 WIB
OJK: Baru Tiga Perusahaan Penjaminan yang Sudah Menggunakan Jasa Aktuaria
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.OJK menyatakan baru tiga perusahaan penjaminan yang menggunakan jasa aktuaria.


Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan saat ini baru tiga perusahaan penjaminan yang sudah menggunakan jasa aktuaria.

Artinya, masih belum banyak penjaminan yang menggunakan jasa aktuaria. Asal tahu saja, data OJK mencatat total ada 23 perusahaan penjaminan per Juli 2025.

"Mengenai penggunaan jasa aktuaria, telah terdapat tiga perusahaan penjaminan yang memanfaatkannya," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban RDK OJK, Rabu (17/9/2025).

Baca Juga: OJK Sebut Seluruh Perusahaan Penjaminan Sudah Menjadi Pelapor SLIK

Lebih lanjut, Ogi menerangkan penggunaan jasa aktuaria oleh perusahaan penjaminan memiliki fungsi untuk meningkatkan kualitas underwriting berbasis risiko dan menentukan besaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang adil bagi nasabah maupun perusahaan. 

Dia bilang fungsi aktuaria tersebut sesuai dengan target Roadmap Penjaminan periode 2024-2028, yang menekankan seluruh perusahaan penjaminan menggunakan jasa aktuaria mulai 2027.

Jika menilik berdasarkan roadmap penjaminan, OJK menjelaskan manajemen liabilitas yang baik dapat diwujudkan salah satunya dengan menerapkan basis akrual (accrual basis) dalam pencatatan IJP. Pencatatan berbasis akrual dapat menunjukkan gambaran yang baik terkait kinerja perusahaan secara real-time, sehingga penilaian kinerja perusahaan menjadi lebih akurat. 

Baca Juga: OJK: 18 Penjaminan Sudah Penuhi Ketentuan Modal Minimum untuk 2026

Selain itu, lembaga penjamin memiliki produk yang cenderung homogen karena usaha lembaga penjamin berfokus pada aktivitas penjaminan. Dengan demikian, diversifikasi produk penjaminan terdapat pada risiko setiap perjanjian penjaminan. Alhasil, risk assessment sangat penting untuk diterapkan pada industri penjaminan.

Oleh karena itu, OJK menilai penguatan manajemen kewajiban juga akan dilakukan dengan meningkatkan kualitas proses underwriting berbasis risiko melalui penggunaan jasa aktuaria. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×