Reporter: Djumyati Partawidjaja | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Dalam beberapa hari mendatang, Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan mulai memberlakukan pungutan atas industri keuangan dan profesi yang berada di bawah kewenangannya.
Ada banyak kalangan yang mempermasalahkan pungutan yang akan diberlakukan OJK ini. Pasalnya, pungutan ini menjadi seperti pungutan tambahan selain pajak yang memang sudah menjadi kewajiban setiap institusi dan warga negara yang memperoleh penghasilan.
Kontan mencoba menghitung dengan perkiraan kasar berapa besar pungutan yang akan diperoleh OJK. Tentunya data ini hanya menjadi gambaran umum karena riset ini dilakukan berdasarkan laporan tahunan per akhir 2012, dan beberapa data lain yang sudah diperbaharui sampai kuartal III 2013 dan akhir 2013. Bukan berdasarkan data riil yang akan dipergunakan oleh OJK.
Selain itu ada beberapa jenis pungutan yang agak sulit untuk dikumpulkan karena basis hitungannya sangat kompleks. Seperti misalnya pungutan untuk agen penjual efek reksadana yang berdasarkan fee keagenan, atau kantor akuntan publik yang berdasarkan nilai kontraknya di jasa keuangan.
Tapi dari data sementara saja, sudah bisa kita lihat, OJK bisa memperoleh Rp 4,45 triliun dalam setahun. Program seperti apa ya yang akan dilakukan OJK dengan dana sebesar itu?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News