Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur lembaga jasa keuangan dalam memasarkan produknya. Otoritas itu telah menerbitkan pedoman beriklan produk jasa keuangan.
Pedoman yang diterbitkan pada Maret 2019 tersebut meliputi empat aspek dasar yaitu iklan yang diterbitkan harus akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan.
Adapun landasan hukum pedoman yang dirilis tersebut adalah pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, POJK No.1/2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, dan terakhir SE OJK No.12/2014 terkait penyampaian informasi pemasaran produk jasa keuangan.
Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito mengatakan, otoritas akan mengenakan sanksi kepada pelaku jasa keuangan yang melanggar pedoman yang telah diterbitkan tersebut.
Saat ini, OJK sedang merumuskan sanksi yang lebih jelas terkait pelanggaran. Hanya saja, salah satu sanksi yang akan diberikan akan menghentikan iklan yang ditayangkan meskipun sudah mengeluarkan biaya yang besar untuk pembuatan iklan tersebut.
"Untuk sementara sanksi baru penghentian iklan dulu. Untuk nilai denda secara spesifik masih kami rumuskan. Kita akan melihat dulu seberapa besar kerugian yang diakibatkan iklan itu kepada masyarakat." kata Sarjito di Jakarta, Selasa (16/4).
OJK akan melakukan amandemen terhadap POJK 1 taahun 2013 untuk mengatur mengenai sanksi terhadap pelanggaran iklan. Pasalnya, ada beberapa lembaga jasa keuangan yang masih belum masuk dalam aturan tersebut seperti peer to peer lending.
Terkait aspek ukuran, penggunaan kata superlatif dalam iklan wajib disertai referensi yang kredibel, penyajian kinerja masa lalu dan proyeksi kinerja ke depan dilarang menjanjikan pasti berhasil, dan penggunaan data riset wajib mencantumkan sumber independen.
Sementara aspek jelas harus dipenuhi dimana informasi yang disajikan harus lengkap terkait manfaat, biaya, resiko, serta syarat dan ketentuan. Adapun aspek tidak menyesatkan harus dipenuhi diantaranya dengan tidak menggunakan kata gratis, tidak menggunakan kata berlebihan, penggunaan testimoni wajib disampaikan secara jujur, dan lain-lain.
Sejak pedoman tersebut dirilis, OJK telah menemukan beberapa pelanggaran iklan dari sejumlah sektor seperti bank, asuransi dan perusahaan pihak ketiga. Hanya saja, Sarjito tidak merinci total perusahaan yang melakukan pelanggaran.
Untuk mengetahui pelanggaran, Sarjito bilang, pihaknya akan aktif memantau ke lapangan dan tidak hanya menunggu laporan dari masyarakat saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












