Reporter: Nina Dwiantika |
JAKARTA. Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) mengusulkan dua implementasi sistem pengawasan Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 34 UU BI. Usulan pertama, IPEBI sepakat terhadap usulan BI yang disampaikan dalam Rapat dengar pendapat umum - panitian khusus (Pansus) pada tanggal 23 Agustus 2010.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Sistem Pengawasan Jasa Keuangan terdiri dari 1 Guberneur BI, 1 Dewan Gubernur Bidang SSK (Stabilitas Sistem Keuangan), 1 Ketua Dekom (Dewan Komisioner) OJK, 2 anggota Independen dari industri keuangan dan perbankan. Dan dibawah Dewan Komisioner, terdiri dari 2 Kepala Eksekutif Pengawasan dan pasar modal, 1 ex-officio Bank Indonesia, 1 ex-officio, 1 anggota Independen.
Dan alternatif kedua adalah menggabungkan pengawasan Lembaga Keuangan bukan bank ke dalam Dewan Pengawas Keuangan yang berada di BI (lembaga otonom) Dimana pengawasan Bank dan Non Bank di pisah. Gubernur BI memengang kendali BI kemudian memiliki koordinasi dengan Ketua Pengawas Pasar Modal.
"Untuk alternatif kedua ada dua garis komando, tidak hanya satu. Itu maksudnya otonom di dalam. Sama seperti hakim." tutur ketua IPEBI terpilih, Agus Susanto.
Manfaat kedua alternatif tersebut adalah untuk mengatasi kepentingan moneter dengan kepentingan pengawasan bank. Kemudian Komisioner Pengawas Bank atau Dewan Pengawasan Lembaga Keuangan merupakan ogran independen dari unsur masyarakat. "Coba tanya masyarakat, tanya rakyat, apa tau soal undang-undang OJK apa dampanya", ucap Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News