kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Berikut 2 alternatif OJK versi IPEBI


Senin, 06 Desember 2010 / 14:44 WIB
Berikut 2 alternatif OJK versi IPEBI
ILUSTRASI. Ilustrasi Produk Makanan Ringan


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) mengusulkan dua implementasi sistem pengawasan Jasa Keuangan berdasarkan Pasal 34 UU BI. Usulan pertama, IPEBI sepakat terhadap usulan BI yang disampaikan dalam Rapat dengar pendapat umum - panitian khusus (Pansus) pada tanggal 23 Agustus 2010.

Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwa Sistem Pengawasan Jasa Keuangan terdiri dari 1 Guberneur BI, 1 Dewan Gubernur Bidang SSK (Stabilitas Sistem Keuangan), 1 Ketua Dekom (Dewan Komisioner) OJK, 2 anggota Independen dari industri keuangan dan perbankan. Dan dibawah Dewan Komisioner, terdiri dari 2 Kepala Eksekutif Pengawasan dan pasar modal, 1 ex-officio Bank Indonesia, 1 ex-officio, 1 anggota Independen.

Dan alternatif kedua adalah menggabungkan pengawasan Lembaga Keuangan bukan bank ke dalam Dewan Pengawas Keuangan yang berada di BI (lembaga otonom) Dimana pengawasan Bank dan Non Bank di pisah. Gubernur BI memengang kendali BI kemudian memiliki koordinasi dengan Ketua Pengawas Pasar Modal.

"Untuk alternatif kedua ada dua garis komando, tidak hanya satu. Itu maksudnya otonom di dalam. Sama seperti hakim." tutur ketua IPEBI terpilih, Agus Susanto.

Manfaat kedua alternatif tersebut adalah untuk mengatasi kepentingan moneter dengan kepentingan pengawasan bank. Kemudian Komisioner Pengawas Bank atau Dewan Pengawasan Lembaga Keuangan merupakan ogran independen dari unsur masyarakat. "Coba tanya masyarakat, tanya rakyat, apa tau soal undang-undang OJK apa dampanya", ucap Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×