Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Dalam melaksanakan kinerjanya, Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dibantu oleh 13 deputi.
"Masing-masing anggota DK ada pembagian tugas wewenangnya dan akan dibantu oleh beberapa deputi dan satuan kerja di bawahnya," kata Ketua DK OJK Muliaman D. Hadad saat dijumpai di Jakarta, Senin (24/9).
Ke-13 deputi ini akan berada di bawah jajaran komite eksekutif OJK. Seperti Ketua OJK akan membawahi satu deputi, sedangkan wakil ketua OJK membawahi tiga deputi yang salah satunya juga berada di bawah langsung ketua OJK. Selain itu ada satu deputi berada di bawah Ketua Dewan Audit, dan Anggota Bidang Edukasi Perlindungan Konsumen juga membawahi satu deputi.
Selain itu, Komite Eksekutif Perbankan akan membawahi empat deputi. Sektor ini adalah yang terbanyak dalam penetapan deputi. Untuk Komite Eksekutif Pasar Modal dan Komite Eksekutif Institusi Keuangan Non Bank masing-masing membawahi dua deputi.
"Kesibukan kami dua bulan ini adalah membuat struktur organisasi OJK dan tim transisi. Juga menyiapkan aturan-aturan internal OJK, seperti kode etik, hukum. Ini perlu untuk mendukung tingkat governance OJK," tambah Muliaman.
Di 2013 mendatang, hanya sektor di bawah komite Eksekutif Perbankan yang belum akan dibentuk dan dijalankan OJK. Di mana sebagian besar pegawainya diambil dari Bapepam-LK. Untuk itu Muliaman pun berniat menulis surat ke Menteri Keuangan terkait masalah pegawai. "Saat ini OJK belum punya pegawai," pungkasnya.
Perlu diketahui, terbentuknya OJK akan mengubah peta pengawasan industri keuangan Indonesia dengan aset ribuan triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News