Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang dikeluarkan Pemerintah pada 12 Februari lalu.
Peraturan OJK mengenai Pungutan, juga mengatur pemberian sanksi kepada wajib bayar yang tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan, yang didahului dengan pemberian surat teguran.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto menuturkan, sanksi yang diberikan terhadap wajib bayar yang tidak patuh adalah sanksi administratif berupa denda yang diatur berdasarkan lamanya tunggakan pungutan.
"OJK juga dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud kepada masyarakat," ujar Rahmat di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (3/4).
Sementara itu, jika wajib bayar tidak melunasi kewajiban dalam jangka waktu satu tahun sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pembayaran pungutan, OJK menetapkan kewajiban tersebut sebagai piutang macet dan menyerahkan penagihan atas pungutan tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Lebih lanjut Rahmat menyebutkan, Surat Edaran (SE) mengenai mekanisme pembayaran pungutan OJK memuat semua hal teknis pembayaran pungutan melalui sistem informasi penerimaan OJK (SIPO). Fungsi yang tersedia dalam SIPO diantaranya dalam bentuk:
1. Penghitungan jumlah biaya tahunan dengan menginput dasar pengenaan
2. Penyediaan informasi jumlah pungutan OJK yang masih harus dibayarkan
3. Pengelolaan pembayaran biaya tahunan, denda dan sanksi
4. Monitoring status pembayaran
"OJK juga terus melakukan monitoring proses pembayaran pungutan, dengan membentuk call center Pungutan OJK," ujar Rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News