Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan dan surat edaran terkait pungutan OJK kepada pelaku sektor jasa keuangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang dikeluarkan Pemerintah pada 12 Februari lalu.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto mengungkapkan, Peraturan OJK tata cara pelaksanaan pungutan oleh OJK, terdiri dari empat materi pokok aturan yaitu Tata Cara Pembayaran dan Perhitungan Pungutan, Tata Cara Penagihan Pungutan, Tata Cara Verifikasi Pungutan dan materi mengenai Penyesuaian Kewajiban Pembayaran Pungutan.
Rahman menuturkan, jenis pungutan yang berlaku pada OJK meliputi:
1. Biaya perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelaahan atas rencana aksi korporasi atau biaya registrasi
2. Biaya tahunan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian.
"Untuk biaya registrasi berupa perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan dan penelaahan atas rencana aksi korporasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pungutan oleh OJK wajib dibayar oleh wajib bayar sebelum pengajuan perizinan, persetujuan, pendaftaran dan pengesahan kepada OJK," tutur Rahmat di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (3/4).
Sementara itu, untuk biaya tahunan dengan tarif persentase, wajib dibayar dalam empat tahap yang paling lambat dibayarkan setiap tanggal 15 pada bulan April, Juli, Oktober dan pada 31 Desember pada tahun berjalan.
Masing-masing besaran yang dibayarkan secara bertahap adalah sebesar 25% dari kewajiban biaya tahunan selama setahun dan dihitung secara self assessment berdasarkan laporan keuangan tanggal 15 Juni pada tahun berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News