Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran yang mengatur tata cara pelaku sektor jasa keuangan memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK yang dikeluarkan Pemerintah pada 12 Februari lalu.
Peraturan OJK ini menyebutkan, regulator lembaga keuangan ini dapat menyesuaikan kewajiban pembayaran pungutan sebagaimana diatur dalam PP tentang pungutan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto menyatakan, OJK dapat menyesuaikan tarif pungutan, bagi:
1. Masing-masing institusi sedang mengalami kesulitan keuangan dan dalam upaya penyehatan dan/atau dalam pemberesan, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 0%.
2. Sebagian atau seluruh industri jasa keuangan tidak mampu mempertahankan kesehatannya atau kesulitan keuangan, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 0%.
3. OJK memprioritaskan pengembangan industri, layanan atau produk atau daerah tertentu, OJK dapat menyesuaikan tarif sampai dengan 25%.
4. Penyesuaian besaran sebagai mana butir 2 dan 3, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Selain itu, Rahmat menyebutkan, dalam hal penerimaan pungutan biaya tahunan pada tahun berjalan telah cukup untuk memenuhi kebutuhan rencana kerja dan anggaran OJK tahun berikutnya yang telah disetujui DPR, maka OJK mengenakan tarif 0% pada sisa tahun berjalan.
"POJK tentang Pungutan ini juga mengatur pemberian sanksi kepada wajib bayar yang tidak melunasi kewajiban biaya tahunan sampai dengan batas waktu sebagaimana ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pungutan, maka akan didahului dengan pemberian surat teguran," ujar Rahmat.
Sanksi yang diberikan terhadap wajib bayar yang tidak patuh adalah, sanksi administratif berupa denda yang diatur berdasarkan lamanya tunggakan pungutan.
"OJK juga dapat mengumumkan pengenaan sanski administratif sebagaimana dimaksud kepada masyarakat," ujar Rahmat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News