kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.418   0,00   0,00%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Berisiko besar, BPK tidak merekomedasikan penutupan Asuransi Jiwasraya


Senin, 29 Juni 2020 / 13:20 WIB
Berisiko besar, BPK tidak merekomedasikan penutupan Asuransi Jiwasraya
ILUSTRASI. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak merekomendasikan penutupan asuransi jiwasraya karena dinilai akan berisiko besar. Padahal, pada 2008 lalu, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim sempat merekomendasikan perbaikan, salah satunya penutupan perusahaan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menilai jika Jiwasraya sampai ditutup akan berisiko sangat besar, khususnya dari sisi beban keuangan negara dan lainnya. 

Ia menyebut, jika Jiwasraya bisa dikelola baik dengan menerapkan good corporate governance (GCG) maka akan menjadi perusahaan asuransi yang membanggakan. Terlebih, ini merupakan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga: Dituding lindungi Grup Bakrie di kasus Jiwasraya, BPK laporkan Bentjok ke Bareskrim

Namun, pada waktu itu, BPK baru melakukan audit dalam level governance. Artinya, kalau ada masalah di dalamnya, rekomendasi BPK adalah memperbaiki masalah-masalah tersebut dalam tataran tata kelola.

“Tahun 2018 kami memulai audit investigatif pada tahap pengumpulan informasi awal. Kami melakukan audit investigatif yang betul – betul itu bersamaan dengan perhitungan kerugian negara (PKN),” kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, di Jakarta, Senin (29/6).

Menurutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta laporan PKN pada tahun 2008-2018. Dari situ, ditemukan dua kerugian, yakni kerugian korporasi dan negara, namun yang membedakan dalam aspek perbuatan melawan hukum dan niat jahat tersangka.

“Audit investigasi berjalan bersama-sama. PKN berjalan dulu. Audit kan banyak banget, tapi proses penegakan hukum merupakan bagian penting,” tambahnya.

Namun, ia belum mau mengungkapkan, audit investigasi ini sudah dilakukan sejauh mana. Yang jelas, pihaknya akan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Baca Juga: Rekening reksadana terkait Jiwasraya diblokir, Kejagung: 13 MI masih bisa beroperasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×