Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Belakangan istilah rekening koran ramai jadi perbincangan pascakasus pembobolan dana atlit esport Winda Lunardi di PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) mencuat.
Bahkan rekening koran jadi pemicu kasus tersebut menyeruak, bermula dari Fioletta Lizzy Wiguna, Ibu Winda yang berhenti menerima rekening koran atas tabungannya Januari 2020. Saat ia kemudian memeriksa tabungannya, ia kemudian mendapati simpanannya dan Winda raib.
Diketahui kemudian, oknum Maybank berinisial AT menilap uang Winda dan Fioletta yang total mencapai Rp 22,9 miliar. Kini AT telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembobolan bank dan telah meringkuk di penjara, namun polemik tak berakhir.
Beberapa waktu lalu, Maybank menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut. Utamanya adanya AT turut mengalirkan dana yang digunakan dari rekening Winda dan Fioletta kepada Herman Lunardi, Ayah Winda.
Baca Juga: Kepala cabang Maybank Albert janjikan bunga 9,25% atas simpanan Winda yang kini raib
Maybank menduga ada praktik bank dalam bank (shadow banking) dalam kasus tersebut. Sejumlah kejanggalan lain juga dipaparkan Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris bersama Head of Financial Crime Compliance and National Anti-Fraud Maybank Indonesia Nehemia Andiko, termasuk soal rekening koran.
“Rekening yang dibuka adalah rekening dengan buku tabungan bukan dengan account statement (rekening koran),” ujar Andiko.
Lantas apa sebenarnya rekening koran? Sederhananya rekening koran merupakan catatan transaksi keuangan yang terjadi pada periode tertentu pada akun/rekening nasabah bank atau lembaga keuangan lainnya.
Kata koran sendiri berasal dari Bahasa Belanda yaitu courant atau current dalam bahasa Inggris yang berarti rekening berjalan.
Dalam rekening koran tercatat alur masuk-keluar transaksi keuangan dalam akun nasabah. Dahulu, secara konvensional rekening koran bisa jadi media buat nasabah mengetahui daftar transaksi. Nasabah mesti mencetak rekening untuk sekadar mengetahui saldo simpanannya.
Kini dengan bantuan teknologi, fasilitas rekening koran yang diberikan bank secara berkala memang mulai berkurang. Bahkan sejumlah produk simpanan bank tidak memberikan fasilitas tersebut terutama untuk produk tabungan (saving account), guna mengurangi biaya operasional.
Baca Juga: Nasabah Maybank yang kehilangan dana Rp 20 M minta bantuan BI hingga OJK
Pun buat nasabah, fasilitas digital via mobile banking, atau internet banking lebih memudahkan untuk sekadar memeriksa saldo, atau daftar transaksi dalam waktu tertentu.
“Rekening koran biasanya untuk produk giro (current account), dulu dikirim ke alamat nasabah via pos, sekarang bisa via surel,” kata Direktur Distribution and Retail Funding PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) Jasmin kepada Kontan.co.id
Sementara EVP Secretariat and Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Hera F Haryn bilang, meskipun beberapa produk BCA tidak memberikan fasilitas pengiriman rekening koran, nasabah masih dapat mengakses daftar transaksi secara mandiri via Internet banking BCA.
“Produk simpanan BCA yang mendapatkan fasilitas rekening koran misalnya Tapres, BCA Dolar, dan giro. Namun nasabah produk lain seperti rekening Tahapan, Tahapan Gold, Tahapan Xpresi, Tahapan Berjangka dapat mengakses rekening koran secara elektronik dengan login di internet banking BCA,” ujarnya pada Kontan.co.id.
Selain sebagai bukti resmi dan memiliki kekuatan hukum, rekening koran juga punya fungsi lain misalnya sebagai syarat untuk mengajukan Visa ke luar negeri sampai syarat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan.
Sementara secara khusus, buat pemilik rekening lembaga, termasuk perusahaan rekening koran juga bermanfaat buat proses audit. Lantaran arus kas lembaga maupun perusahaan dapat diketahui secara jelas dalam rekening koran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News