Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat harus berhati-hati. Aplikasi yang menjanjikan uang bagi penggunanya kini makin marak bermunculan. Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belakangan memblokir situs aplikasi yang cenderung merugikan masyarakat tersebut.
Teranyar, SWI bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs tiktokecash.com. Aplikasi yang tadinya juga bisa diunduh di playstore ini, kini sudah tidak bisa ditemukan lagi di penyedia aplikasi tersebut.
SWI menilai Tiktok Cash merupakan kegiatan investasi yang tidak memiliki produk riil serta rawan menjebak masyarakat pada kegiatan ponzi atau money game.
SWI mengawasi kegiatan Tiktok Cash karena aplikasi ini menawarkan sejumlah uang kepada penggunanya setelah hanya dengan menonton video di platform video singkat TikTok.
SWI akhirnya menindak tegas aplikasi ini karena juga menawarkan keanggotaan kepada penggunanya dengan nilai tertentu.
Baca Juga: Begini modus yang dilakukan TikTok Cash yang akhirnya diblokir pemerintah
"Ada paket anggota senilai Rp 4,9 juta dan iming-iming dala satu tahun bertambah menjadi Rp 120 juta, tawaran ini kental dengan money game," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing, Kamis (11/2).
SWI terus mengingatkan kepada masyarakat untuk jeli mengecek legalitas platform baik dari sisi izin badan hukum, usaha, maupun operasional sebelum memutuskan untuk bergabung.
Lihat saja, tawaran aplikasi yang menjanjikan uang dengan skema penawaran money game masih banyak ditemukan dengan nama lain.