kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,98   13,67   1.50%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bertambah 2, Kini Ada 6 Emiten Perbankan Dapat Notasi Khusus dari BEI


Jumat, 19 April 2024 / 19:41 WIB
Bertambah 2, Kini Ada 6 Emiten Perbankan Dapat Notasi Khusus dari BEI
ILUSTRASI. Layanan nasabah?KB Bank. Bertambah dua, kini ada enam emiten perbankan dapat notasi khusus dari BEI.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

Ketiga dan terakhir, Rodi juga bakal mengusahakan untuk menjaga kinerja fundamental yang dimiliki oleh Bank Banten. Di mana, itu diharapkan bisa menambah kepercayaan investor terhadap kinerja bank ini.

Sebagai informasi, Bank Banten telah mencatatkan sejarah baru pada 2023 dikarenakan tahun tersebut bank bisa memperoleh laba. Bagaimana tidak, sejak berdiri tahun 2016, bank tersebut akhirnya merasakan laba di tahun lalu. 

Berdasarkan laporan keuangannya, Bank Banten mencatatkan laba Rp 26,59 miliar di 2023. Tahun sebelumnya, bank tersebut masih rugi Rp 239,29 miliar. Adapun, efisiensi menjadi salah satu kunci keberhasilan tersebut mulai dari beban bunga hingga beban operasional.

Baca Juga: Saham-Saham Grup Bakrie Ini Ramai-Ramai Naik Lagi

Rodi optimistis kinerja Bank Banten di 2024 akan melanjutkan tren positif. Terlebih, sejak disetujuinya perubahan Anggaran Dasar Bank Banten oleh para pemegang saham melalui RUPS Luar Biasa tanggal 23 Februari 2024 yang membuat Bank Banten berubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten dengan kepemilikan langsung di bawah Pemprov Banten.

Adapun Saham Bank IBK Indonesia Tbk. (AGRS) dan Bank QNB Indonesia (BKSW) masuk papan pemantauan khusus pada 31 Januari 2024. Keduanya mendapat notasi X dengan kriteria 6, yaitu tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di BEI sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).

Sementara Bank of India (BSWD) masuk dalam papan pemantauan khusus pada 31 Mei 2022, dan masuk ke dalam kriteria 7, yaitu memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama enam bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Baca Juga: Banyak Produk dan Kebijakan Baru BEI Minim Sosialisasi

Analis BCA Sekuritas Achmad Yaki menilai untuk saham dalam pantauan khusus, secara umum hanya bisa jual dan beli di 5 sesi perdagangan nya saja dengan tetap memperhatikan IEP nya, berbeda dengan 2 sesi perdagangan normal pada umumnya.

"Tidak ada dampak signifikan kepada kinerja juga pergerakan sahamnya karena batas ARA dan ARB nya di berikan hanya 10%, jadi volatilitasnya lebih rendah daripada saham yang umum," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×